Tanggapi Temuan Ombudsman, KPK: Jangan Sampai Novel Jadi Korban Dua Kali

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 07 Desember 2018
Tanggapi Temuan Ombudsman, KPK: Jangan Sampai Novel Jadi Korban Dua Kali
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi temuan Ombudsman RI soal maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel Baswedan. Salah satunya, sikap Novel yang dinilai tak kooperatif dan menolak memberikan keterangan kepada polisi.

Juru Bicara KPK Febri Diasnyah membantah temuan Ombudsman tersebut. Pasalnya, kata Febri, Novel sudah beberapa kali diperiksa dan dimintai keterangan. Bahkan, pemeriksaan di Singapura didampingi langsung oleh pimpinan lembaga antirasuah.

"Jadi keliru juga jika ada pihak-pihak yang mengatakan Novel belum pernah diperiksa sebelumnya," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (7/12).

Febri mengingatkan kembali jika Novel adalah korban dari teror penyiraman air keras. Sehingga, tidak wajar jika Novel diminta membuktikan atau mencari pelaku penyiraman air keras tersebut.

Foto: Twitter/@KPK

"Jangan sampai Novel menjadi korban dua kali, jangan sampai korban malah diberikan beban untuk membuktikan," ujar Febri.

Febri juga menepis tudingan jika pihaknya telah menyita CCTV dari rumah Novel. Febri menegaskan salinan master CCTV telah diserahkan kepada penyidik Polri yang menangani kasus tersebut.

"Jadi, tidak benar kalau dikatakan KPK melakukan penyitaan terhadap CCTV di rumah Novel," pungkasnya. (Pon)

#KPK #Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan