Tanggapi Imam Nahrawi, KPK Usut Penerima Uang Skandal Hibah KONI

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 Juni 2020
Tanggapi Imam Nahrawi, KPK Usut Penerima Uang Skandal Hibah KONI
Mantan Menpora Imam Nahrawi (kanan) menyampaikan nota pembelaan yang disiarkan secara "live streaming" dalam sidang lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang tetap membantah menerima suap dan gratifikasi meski Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memutus perkaranya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta serta bayar uang pengganti Rp18,1 miliar, karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan dana hibah Kemenpora terhadap KONI.

Baca Juga

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Imam Nahrawi

“Kita harus hormati putusan majelis hakim. Jika terdakwa tidak menerima putusan tentu silakan melakukan upaya hukum banding,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).

Ali mengaku pihaknya tengah mempelajari putusan majelis hakim. Karena sejatinya putusan Imam Nahrawi lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 10 tahun penjara.

“KPK nanti akan pelajari putusan lengkapnya lebih dahulu, baik itu fakta-fakta sidang keterangan para saksi yang termuat dalam putusan maupun pertimbangan-pertimbangan majelis hakim,” ujar Ali.

Sidang vonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2020). Imam divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Sidang vonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2020). Imam divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Ali memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti di Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Namun, Ali enggan berspekulasi siapa pihak yang sedang ditajamkan bukti-buktinya oleh penyidik saat ini.

"Apabila setelahnya ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tentu KPK akan ambil sikap dengan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka,” kata Ali.

Baca Juga

Divonis 7 Tahun Bui, Imam Nahrawi: Demi Allah Saya Tidak Terima Rp 11,5 Miliar

Sebelumnya, Imam mengaku bersyukur seusai divonis tujuh tahun penjara. Kepada majelis hakim, Imam meminta kepada pihak berwenang untuk terus mendalami aliran dana Rp11 miliar yang namanya masuk dalam BAP.

"Terimakasih majelis hakim yang mulia. Kami sudah mendengarkan segala perrtimbangan dan putusan. Kami memohon izin yang mulia tetap melanjutkan pengusutan aliran dana Rp11 M dari KONI ke pihak yang nyatanya tertera di BAP yang tak diungkap dalam forum mulia ini," kata Imam, Senin (29/6).

Menurut Imam, semua hal dalam persidangan yang menempatkan dirinya sebagai terdakwa, agar dapat didengar dan dibongkar KPK dan juga dapat ditelusuri awak media kebenarannya.

"Kami mohon izin Yang Mulia untuk menindaklanjuti. KPK mendengar, dan wartawan juga. Fakta hukum sudah pernah terungkap kami mohon tidak didiamkan," ujar Imam.

Imam lebih jauh menuturkan akan membongkar dana Rp11 miliar itu, sebab ia mengklaim tidak menerima sama sekali uang tersebut. "Karena saya demi Allah dan demi Rasulullah, saya tidak menerima itu," kata Imam.

Adapun terkait upaya banding, Imam mengaku ingin merenung sejenak meminta pentunjuk. Ia berharap mendapatkan pertolongan Yang Maha Kuasa.

"Beri kesempatan saya melakukan perenungan, sekaligus pendalaman sesuai fakta persidangan. Tentu saya harus beristigfar kepada Allah untuk mendapat pertolongan Allah," ujar Imam.

Baca Juga

Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Bui

Imam lantas berjanji akan terus mengingat seluruh rangkaian kasus yang mencoreng nama baiknya. Ia pun bertekad membongkar dalang sesungguhnya dari aliran dana hibah KONI Rp11 miliar tersebut.

"Kami tak pernah lupakan apa yang terjadi, ini pelajaran saya dan keluarga untuk jaga kehormatan. Kami akan berusaha keras Rp11 miliar dana KONI bisa kita bongkar bersama," pungkas Imam. (Pon)

#Imam Nahrawi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan