Tanggapan Wagub DKI soal Rencana PSI Ajukan Hak Interpelasi soal Banjir

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 26 Februari 2021
Tanggapan Wagub DKI soal Rencana PSI Ajukan Hak Interpelasi soal Banjir
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta berniat untuk menggulirkan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dianggap tak becus dalam menangani banjir Jakarta.

Menanggapi rencana PSI itu, Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria menegaskan, jika interpelasi ini merupakan hak seluruh fraksi di Legislator Jakarta. Ia pun mempersilahkan PSI menggunakan isu tersebut.

Baca Juga

Interpelasi PSI Pada Anies Bakal Gagal

“Semua punya hak masing-masing, termasuk legislatif punya hak interpelasi, lain-lain, hak angket, itu kami persilakan,” ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (26/2).

Hanya saja, Riza meminta partai yang mayoritas diisi anak muda itu menggunakan hak interpelasi secara bijak. Jangan sampai langkah tersebut punya muatan politik yang justru hanya menguntungkan golongan tertentu saja.

"Semua hak itu digunakan harus secara bijak, baik, mencapai tujuan dalam rangka mencapai kepentingan bangsa, Jakarta ke depan," papar politisi senior Partai Gerindra.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ANTARA/Livia Kristianti
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ANTARA/Livia Kristianti

Lebih lanjut, Riza menuturkan, sebelum menggunakan hak interpelasi DPRD, partai yang diketuai Giring Ganesha itu melihat dulu program penanganan banjir yang telah dilakukan dan dicanangkan Pemprov DKI.

Karena Riza mengklaim, program yang telah dibuat dan dicanangkan Pemda DKI sudah menunjukkan hasil positif. Buktinya cakupan banjir tahun ini mulai berkurang dan durasi banjir bahkan tidak sampai berhari-hari.

“Sekalipun kita pada posisi yang berbeda, umpamanya oposisi, pro pemerintah, tetap kita harus melihat kebijakan pemerintah kita lihat. kalau arahnya sudah baik kita harus memberikan dukungan," terangnya.

Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD.

Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi, makanya PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan. (Asp)

Baca Juga

PSI Gunakan Hak Interpelasi Anies Soal Banjir, Golkar: Hanya Cari Sensasi

#Wagub DKI Jakarta #Banjir #Banjir Jakarta #DPRD DKI Jakarta #PSI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan