MerahPutih.com - Pemerintah berencana mengubah nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menyusul pindahnya ibu kota ke Penajam Paser, Kalimantan Timur.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, wacana tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut oleh pemerintah pusat.
"Iya (perubahan nama) belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya," terang Pj Heru Budi.
Baca Juga:
Nama DKI akan Berubah Menjadi DKJ
Eks Wali Kota Jakarta Utara ini pun belum mau berkomentar juga poin-poin yang nantinya ada di dalam UU Ibu Kota Negara. Sebab, RUU itu masih perlu dibahas oleh pemerintah.
"Iya intinya masih dibahas," tuturnya.
Sebelumnya, wacana perubahan nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) muncul setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta, yang digelar oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono.
Baca Juga:
Integrasi Tarif Angkutan Umum di Jakarta Terancam Gagal
Sri Mulyani menerangkan, Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara. Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Instagram resmi Menkeu Mulyani, yang dikutip Jumat (15/9).
"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," lanjutnya. (Asp)
Baca Juga:
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bukti Keberhasilan Belt and Road Initiative Tiongkok