Tanggapan Mahfud MD Terkait Pemeriksaan Setnov

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 07 November 2017
Tanggapan Mahfud MD Terkait Pemeriksaan Setnov
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan untuk memeriksa Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mendapatkan izin dari Presiden terlebih dahulu.

"Kalau sudah tersangka, untuk dipanggil KPK tidak perlu persetujuan presiden, bisa dijemput paksa juga," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (7/11).

Menurutnya, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat 3 butir c menyatakan bahwa untuk kasus pidana khusus, pemeriksaan terhadap anggota DPR tidak perlu izin presiden.

"Tidak harus izin, bisa langsung diambil. Tapi, ya tidak sampai ke sana, untuk apa dijemput paksa, biasa aja datang kok," katanya.

Menurut Mahfud, saat Setya Novanto menang di praperadilan, pada dasarnya memang sangat memungkinkan untuk ditersangkakan kembali karena saat itu dua alat bukti sudah mencukupi.

"Saya sudah bilang, begitu dia menang di praperadilan, tidak sampai satu jam saya bilang itu bisa ditersangkakan lagi. Sebab, dalam logika publik dan logika hukum yang saya pelajari memang sudah cukup dua alat bukti," kata dia.

Meski demikian, Mahfud berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa bertindak lebih cepat untuk segera melimpahkan kasus Novanto ke pengadilan. Tujuannya, kata dia, agar tidak dipraperadilankan lagi.

"Kalau soal keberanian saya salut KPK berani artinya tidak takut tekanan dari manapun," katanya. (*)

#Mahfud MD #Korupsi E-KTP #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan