Tanggapan Komnas PA terhadap Pelecehan Seksual di Cilodong
MerahPutih Peristiwa - Tindak pelecehan seksual oleh pelaku berusia 14 tahun yang terjadi di wilayah Cilodong, Depok mendapat tanggapan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Tanggapan datang dari ketua umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. Menurutnya, kasus pelecehan tersebut merupakan gambaran umum dari parahnya kontrol pemerintah terhadap perlindungan anak.
"Itu salah satu bentuk gambaran dari keseluruhan yang harus diatasi oleh pemerintah. Karena itu terjadi dimana-mana bukan hanya di Cilodong," ucap Arist di kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta.
Arist melanjutkan, karena pelaku masih di bawah umur, dirinya tidak sepakat jika dilakukan penahanan. Meski begitu, pelaku yang berinisial DA ini tetap ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau 14 tahun hukumannya pendekatan keadilan restorasi. Tetap harus dinyatakan bersalah tetapi hukumannya berbeda. Jadi diundang semua dari polisi, jaksa, korban dan pelaku. Tidak perlu ditahan tetapi proses hukumnya tetap berjalan," ujarnya.
Selain itu, untuk memberikan efek jera, Arist pun menyerahkan hukuman tersebut pada hasil pendekatan keadian restorasit. "Tergantung dari keputusan bisa dikembalikan ke keluarga bisa juga yang lain," tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terjadi tindakan kejahatan seksualitas yang dilakukan bocah berinisial DA terhadap beberapa teman sepermainannya di wilayah Cilodong, Depok. (yni)
BACA JUGA: