Tanggapan Kementerian BUMN Terkait OTT Direksi AP II

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 01 Agustus 2019
Tanggapan Kementerian BUMN Terkait OTT Direksi AP II
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan, Kementerian BUMN, Gatot Trihargo. (ANTARAnews/tss)

MerahPutih.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero) terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (1/8) dini hari WIB.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo mengatakan dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.

Baca Juga: OTT Direksi Angkasa Pura II, KPK Amankan Uang Rp1 Miliar

Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen Angkasa Pura II dan PT INTI (Persero) untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.

“Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini,” ujarnya dilansir Antara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap lima pejabat Direksi Angkasa Pura II Kamis (1/8), dini hari.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura dari direksi Angkasa Pura II.

KPK telah mengkonfirmasi ada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis dini hari, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

"Setelah informasi dari masyarakat kami telusuri dan cek kondisi lapangan, ditemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi antara dua pihak dari BUMN," katanya.

Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direktur di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT. INTI.

Tim KPK telah mengamankan setidaknya lima orang yang terdiri dari unsur Direksi PT. AP II, pihak dari PT. INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait.

Baca Juga: Gelar OTT, KPK Tangkap Anak Buah Rini Soemarno

Sebagian pihak yang diamankan telah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku, maka KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara selanjutnya.

Informasi lebih lengkap menurut Basaria akan disampaikan kemudian melalui konferensi pers secara resmi di KPK. (*)

#BUMN #Ott Kpk #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan