MerahPutih.com - Upaya perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup menjadi polemik. Hal itu setelah ada permohonan judicial review Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) berpendapat, sistem pemilihan proporsional terbuka saat ini sudah tepat diterapkan dalam pemilu di Indonesia.
JK menambahkan, yang perlu dihindari adalah dampak negatif dari penerapan sistem pemilu proporsional terbuka itu.
Baca Juga:
PKS Ajukan Jadi Pihak Terkait Judicial Review Sistem Proporsional Terbuka
"Timbul negatifnya yang (pemilu proporsional) terbuka itu, jeruk makan jeruk. Jadi, sudah benar itu terbuka, yang harus dihindari soal negatifnya itu," kata JK, di Jakarta, Senin (9/1), dikutip Antara.
Menurut JK, dia merupakan pihak yang dahulu mengusulkan perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi terbuka supaya masyarakat mengetahui sosok calon pemimpin pilihannya.
"Dulu kan tertutup ya, yang pertama kali mengusulkan terbuka, saya. Itu supaya orang mengetahui siapa yang dia pilih," ujarnya pula.
Baca Juga:
Keunggulan Pemilu Proporsional Terbuka Dibandingkan Proporsional Tertutup
Selain itu, penerapan sistem pemilu proporsional terbuka juga membuat calon berupaya melakukan kampanye supaya memperoleh suara dari pemilih.
"Kalau tertutup, calon cenderung tidak berkampanye, partai yang berkampanye. Jadi, segala kegiatan oleh partai, yang paling sulit menentukan nomor-nomor (urut calon)," ujar JK.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait sistem proporsional terbuka.
Delapan fraksi telah menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai NasDem, PAN, dan PKS; sementara PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup. (*)
Baca Juga:
Sistem Proporsional Tertutup Wujud Kemunduran Demokrasi Pemilu