MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum menyoroti adanya perubahan cerita terkait klaim Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian disampaikan jaksa saat menanggapi pleidoi atau pembelaan Putri dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (30/1).
Jaksa menerangkan soal cerita pertama mengenai pelecehan terhadap Putri yang dilakukan Brigadir J dan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.
Cerita ini pada akhirnya berujung dengan tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.
Baca Juga:
Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi
Disebutkan jaksa, cerita tersebut kemudian berubah lokasi menjadi rumah Sambo di Magelang. Di rumah tersebut, Putri mengeklaim telah diperkosa oleh Brigadir J.
"Perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung, layaknya cerita yang penuh dengan khayalan dan kental akan siasat jahat," ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa meyakini tidak ada yang sempurna dalam sebuah kejahatan.
Kejahatan diyakini akan meninggalkan jejak-jejak yang pada akhirnya dapat membongkar peristiwa yang sesungguhnya terjadi.
"Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang-benderang di hadapan persidangan ini," ungkap jaksa.
Jaksa penuntut umum menilai, tim kuasa hukum Putri Candrawathi seolah membuat strategi yang merugikan kliennya.
Hal itu tak lepas dari keterangan Putri selama rangkaian persidangan yang dipandang tidak jujur.
Baca Juga:
Putri Candrawathi Minta Maaf ke Jokowi hingga Keluarga Brigadir J
Mulanya, jaksa menyoroti tim kuasa hukum Putri Candrawathi yang dinilai hanya bisa beretorika untuk menyudutkan sosok Brigadir J sebagai sosok keji, amoral, serta tidak manusiawi.
Tim kuasa hukum dipandang bersikap emosional atas langkahnya itu.
"Yang terjadi mempertahankan ketidakjujuran dan bahkan memfitnah korban Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," ungkap jaksa.
Jaksa menilai, tim kuasa hukum Putri tidak berpikir rasional dalam membela kliennya.
Padahal, jaksa meyakini Putri telah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu disebut sudah terbukti selama rangkaian persidangan.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1).
Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Putri Candrawathi Mengaku Tak Punya Niat Terlibat Pembunuhan Brigadir J