Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Putri Candrawathi: Tak Rasional dan Berubah-ubah Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (kiri), saat agenda pembacaan pledoi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum menyoroti adanya perubahan cerita terkait klaim Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian disampaikan jaksa saat menanggapi pleidoi atau pembelaan Putri dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (30/1).

Jaksa menerangkan soal cerita pertama mengenai pelecehan terhadap Putri yang dilakukan Brigadir J dan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.

Cerita ini pada akhirnya berujung dengan tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga:

Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi

Disebutkan jaksa, cerita tersebut kemudian berubah lokasi menjadi rumah Sambo di Magelang. Di rumah tersebut, Putri mengeklaim telah diperkosa oleh Brigadir J.

"Perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung, layaknya cerita yang penuh dengan khayalan dan kental akan siasat jahat," ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa meyakini tidak ada yang sempurna dalam sebuah kejahatan.

Kejahatan diyakini akan meninggalkan jejak-jejak yang pada akhirnya dapat membongkar peristiwa yang sesungguhnya terjadi.

"Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang-benderang di hadapan persidangan ini," ungkap jaksa.

Jaksa penuntut umum menilai, tim kuasa hukum Putri Candrawathi seolah membuat strategi yang merugikan kliennya.

Hal itu tak lepas dari keterangan Putri selama rangkaian persidangan yang dipandang tidak jujur.

Baca Juga:

Putri Candrawathi Minta Maaf ke Jokowi hingga Keluarga Brigadir J

Mulanya, jaksa menyoroti tim kuasa hukum Putri Candrawathi yang dinilai hanya bisa beretorika untuk menyudutkan sosok Brigadir J sebagai sosok keji, amoral, serta tidak manusiawi.

Tim kuasa hukum dipandang bersikap emosional atas langkahnya itu.

"Yang terjadi mempertahankan ketidakjujuran dan bahkan memfitnah korban Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," ungkap jaksa.

Jaksa menilai, tim kuasa hukum Putri tidak berpikir rasional dalam membela kliennya.

Padahal, jaksa meyakini Putri telah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal itu disebut sudah terbukti selama rangkaian persidangan.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1).

Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Putri Candrawathi Mengaku Tak Punya Niat Terlibat Pembunuhan Brigadir J

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Tolak Kenaikan Harga BBM, Driver Ojol Datangi Kantor PKS
Indonesia
Tolak Kenaikan Harga BBM, Driver Ojol Datangi Kantor PKS

Ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Serikat Pengemudi Daring mendatangi kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).

[HOAKS atau FAKTA]: Pemuda Depresi Hamburkan Uang Rp 321 Juta ke Jalan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pemuda Depresi Hamburkan Uang Rp 321 Juta ke Jalan

Beredar informasi berupa postingan kolase foto di Facebook memperlihatkan masyarakat yang sedang mengambil uang yang berserakan di jalan.

Pengelola Tol Pejagan-Pemalang Bersiap Diri Sambut Arus Mudik Lebaran
Indonesia
Pengelola Tol Pejagan-Pemalang Bersiap Diri Sambut Arus Mudik Lebaran

PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR) selaku pengelola ruas tol Pejagan-Pemalang memprediksi bakal terdapat 1,2 juta unit kendaraan yang melintasi ruas tol itu pada pada arus mudik Idul Fitri 1443 H/Lebaran 2022.

Daftar Aplikasi yang Terdaftar di PSE Kominfo
Indonesia
Daftar Aplikasi yang Terdaftar di PSE Kominfo

Tenggat pendaftaraan PSE yakni pada 20 Juli 2022. Bagi PSE yang belum mendaftar sampai batas waktu tersebut, maka Kominfo akan melakukan pemblokiran.

Kemenkes Ingatkan Lagi Perilaku 5M, Kasus Harian Kembali Menanjak
Indonesia
Kemenkes Ingatkan Lagi Perilaku 5M, Kasus Harian Kembali Menanjak

Angka kematian juga dilaporkan sejumlah delapan orang. Penambahan tersebut membuat total kasus kematian di Tanah Air telah mencapai 157.884 jiwa.

Sosok Capres-Cawapres Koalisi Gerindra-PKB Ada di Tangan Prabowo dan Cak Imin
Indonesia
Sosok Capres-Cawapres Koalisi Gerindra-PKB Ada di Tangan Prabowo dan Cak Imin

Muzani menjelaskan, pengambilan keputusan capres-cawapres ada di tangan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Pantau Kasus PMK, Kabupaten Bogor Dirikan 7 Posko Pengaduan
Indonesia
Pantau Kasus PMK, Kabupaten Bogor Dirikan 7 Posko Pengaduan

Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak meluas di Indonesia. Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak), membuka tujuh posko untuk memantau perkembangan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Indonesia
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso

Iriana dan Para Istri Menteri Tanam Pohon di Pulau Rinca Taman Nasional Komodo
Indonesia
Iriana dan Para Istri Menteri Tanam Pohon di Pulau Rinca Taman Nasional Komodo

Penanaman pohon tersebut dilakukan di Titik Pusat Informasi Niang Komodo.

Kriteria Sekda DKI Jakarta Pilihan Pj Heru Budi
Indonesia
Kriteria Sekda DKI Jakarta Pilihan Pj Heru Budi

Ia berharap Sekda DKI pengganti Marullah Matalih nantinya harus paham tentang anggaran Pemerintah DKI.