Tanggapan Bos Transjakarta Diminta Kelola Kawasan TOD

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 15 November 2019
Tanggapan Bos Transjakarta Diminta Kelola Kawasan TOD
Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono (MP/Asropih)

MerahPutih.com - PT TransJakarta menyambut baik usulan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang merekomendasikan Transjakarta untuk bisa mengelola kawasan Transit Oriented Development (TOD).

"Itu bagus sekali," kata Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono di Jakarta, Jumat (15/11).

Baca Juga

TransJakarta Kecam Pemotor Nekat Lawan Arus Masuk Busway

Tapi secara garis besar, menurut Agung, pengelolaan TOD telah ditentukan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 67 tahun 2019 tentang pengembangan TOD.

"Tapi TOD itu sudah ada ketentuannya, ada pergubnya, ada pergub TOD. Pergub TOD itu disebutkan bagaimana kewenangan atau peran operator angkutan umum dapat kelola TOD. Tapi di situ disebutkan kawasannya adalah yang berbasis rel, dan angkutan lain," papar Agung.

Bus Zhongtong dikandangi lantaran ada ilkan tak senonoh
Bus Zhong Tong yang beroperasi di koridor 1 jurusan Blok M- Kota melintasi Halte Bundaran HI, Jumat (18/10/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)

Agung pun meminta Gubernur Anies agar memberikan peluang kepada ransjakarta untuk dapat ditunjuk sebagai operator dalam mengelola TOD.

Baca Juga

Pemprov DKI Minta Masyarakat Tak Ragu Gunakan TransJakarta Zhongtong

"Ada kata berbasis rel nih, kita ingin dorong tidak hanya berbasis rel. Karena kuncinya bukan berbasis rel, tapi kapasitas penumpangnya yang banyak," jelasnya.

Agung menuturkan, jika diberikan kuasa mengeola TOD maka pihaknya akan segera melakukan kajian guna memberikan fasilitas terbaik bagi para pengguna Transjakarta.

Baca Juga

Tayangkan Video Tak Senonoh, TransJakarta Kandangkan 59 Bus Zhongtong

Bila hal itu terealisasi, tegas Agung, pihaknya berjanji akan menjalankan tugas baru itu dengan baik dan profesional.

"kita akan lakukan kajian, UDGL urban design guide line untuk si kawasan itu. Si operator angkutan umum seperti TJ, MRT, dia punya kewenangan untuk mengatur para pemilik lahan dikawasan itu. Nah itu yang harus ditetapkan oleh regulasi," tutupnya. (Asp)

#TransJakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan