Tanggapan Albertina Ho Soal Tudingan Terlibat Pemecatan Novel Baswedan Cs

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 26 Juli 2021
Tanggapan Albertina Ho Soal Tudingan Terlibat Pemecatan Novel Baswedan Cs
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)

MerahPutih.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho buka suara menanggapi tudingan keterlibatan pembuatan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri itu berisi soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Albertina Ho membantah terlibat dalam pembuatan SK pemecatan Novel Baswedan cs. Albertina mengklaim dirinya bukan salah satu pihak yang mencetuskan SK tersebut.

Baca Juga:

Sindir Dewas KPK, Novel Baswedan: Ombudsman Lebih Berani dan Jujur

"Saya bukan konseptor surat itu. Tolong tanyakan ke Humas saja ya," kata Albertina saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/7).

Diketahui, laporan pegawai nonaktif KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan TWK tak dilanjutkan ke persidangan oleh Dewas KPK. Dewas beralasan tak cukup bukti untuk disidangkan.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK Hotman Tambunan selaku perwakilan 75 pegawai nonaktif yang melapor mengaku kecewa. Namun, Hotman mengaku tak terkejut dengan tak diindahkannya laporan pegawai oleh Dewas KPK.

"Kami merasa tidak terkejut dengan putusan Dewan Pengawas. Dalam TWK kami melihat Dewas lebih berat memihak pimpinan KPK. Keberpihakan ini sudah terlihat sejak pengumuman hasil TWK. Dewas menemani pimpinan KPK jumpa pers," ujar Hotman dalam keterangannya, Minggu (25/7).

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)


Saat mengumumkan hasil TWK yang menonaktifkan 75 pegawai, salah satu anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Aji ikut dalam jumpa pers tersebut. Tindakan Indriyanto ini kemudian dilaporkan pegawai lantaran Dewas semestinya netral dalam pelaksaan TWK ini.

Namun laporan pegawai terhadap Indriyanto juga tak dilanjutkan ke persidangan oleh Dewas. Alasannya sama, yakni tak cukup bukti. Maka dari itu, pegawai tak terkejut ketika laporan dugaan etik pimpinan KPK dalam proses TWK juga tak dilanjutkan ke persidangan.

Baca Juga:

Sindir Dewas KPK, Novel Baswedan: Ombudsman Lebih Berani dan Jujur

Hotman menyebut, dugaan keterlibatan Dewas KPK dalam polemik TWK ini saat membuat draf Surat Keputusan Pimpinan KPK yang menonaktifkan 75 pegawai.

"Bahkan (Dewas KPK) ikut membuat draf SK 652, dan draf supervisi terhadap SK 652 ini dilakukan Ibu Albertina Ho, yang meminta kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Maka tentu saja Dewas tidak akan melanjutkan ke sidang etik, karena Dewas terlibat dalam proses TWK ini," kata Hotman. (Pon)

Baca Juga:

Novel Khawatir Sikap Dewas Bikin Firli Cs Semakin Berani Lakukan Pelanggaran

#Novel Baswedan #KPK #Dewan Pengawas KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan