Tanda Tangan JK Diduga Dipalsukan, Menteri BUMN Didesak Pecat Seorang Komisaris

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 03 April 2022
Tanda Tangan JK Diduga Dipalsukan, Menteri BUMN Didesak Pecat Seorang Komisaris
Rapat pleno DMI yang dipimpin Ketua Umum Jusuf Kalla, Wakil Ketua Umum Syafruddin, KH Masdar F Masudi dan Sekjen Imam Addaruqutni. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

MerahPutih.com - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) memutuskan memecat Wakil Sekjen DMI, yang berinisial AR. Pemecatan ini disebabkan lantaran adanya diduga memalsukan tanda tangan Ketua Umum Jusuf Kalla dan Sekjen H Imam Addaruqutni.

AR diduga memalsukan tanda tangan pimpinan DMI dalam sebuah surat terkait agenda undangan Kickoff Festival Ramadhan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Baca Juga:

Dukung Jokowi 3 Periode, PSI Seret Nama SBY hingga Jusuf Kalla

Surat bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022, berisi undangan kepada RI 1 untuk menghadiri festival Ramadhan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatannya, berupa pameran UMKM, kuliner halal, buka puasa bersama, dan berbagai kegiatan selama sebulan penuh Ramadan.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah yang meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk mencopot AR, dari jabatan komisaris di salah satu anak perusahaan BUMN.

Ia menilai, pelanggaran berat dalam tubuh organisasi DMI yang diduga dilakukan Arief Rosyid sebagai pengurus yang berani memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla (JK), tidak boleh berhenti pada pemecatan internal saja.

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla menandatangani prasasti di depan Masjid Al Fattah yang disebut hemat energi dan ramah lingkungan, di Tulungagung, Jatim, Selasa (29/3/2022) (FOTO ANTARA/HO - Humas Pemkab Tulungagung)
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla menandatangani prasasti di depan Masjid Al Fattah yang disebut hemat energi dan ramah lingkungan, di Tulungagung, Jatim, Selasa (29/3/2022) (FOTO ANTARA/HO - Humas Pemkab Tulungagung)

"Sudah seharusnya dicopot dan sangat layak diganti karena telah melakukan pelanggaran berat yakni public civility," kata Trubus kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/4).

Dia menyebut, tindakan yang dilakukan oleh pengurus DMI, termasuk pelanggaran hukum. Apalagi, pemalsuan tanda tangan menimpa wakil presiden era 2004-2009 dan 2014-2019.

Trubus juga menyarankan agar ada evaluasi menyeluruh di organisasi DMI dan juga di BUMN.

"Ini harus menjadi evaluasi menyeluruh tata kelola baik di DMI dan BSI. Pengawasan itu harus ditingkatkan lagi untuk menempatkan orang-orang yang mempunyai integritas," ujar Trubus. (Pon)

Baca Juga:

Jusuf Kalla Luncurkan Program Sentra Vaksinasi COVID-19 di Yogyakarta

#BUMN #Komisaris BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan