Tambah 600 Detik, Makan di Warteg Kini Maksimal 30 Menit

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 17 Agustus 2021
Tambah 600 Detik, Makan di Warteg Kini Maksimal 30 Menit
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)

Merahputih.com - Pemerintah memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di sejumlah wilayah, Jawa dan Bali pada 17 hingga 23 Agustus 2021.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pun menerbitkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:

PPKM Darurat, Satpol PP Solo Catat 2.910 Pelanggaran

Dalam Inmendagri tersebut, terdapat aturan baru untuk wilayah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4.

Salah satunya, tambahan waktu untuk makan di warteg atau warung makan selama 30 menit dari aturan sebelumnya hanya 20 menit. Ada kenaikan waktu makan selama 10 menit atau 600 detik.

Yang berbeda, hanya durasi waktu yang diperpanjang. Sementara untuk jumlah pengunjung yang diperbolehkan makan di warteg hanya tiga orang.

Kemudian, warteg, warung makan, serta pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Instagram @ricochristoper
Warteg (Instagram @ricochristoper)

"Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," mengutip Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, Selasa (17/8).

Dalam inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, restoran, rumah makan, kafe, dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Adapun, kapasitas yang makan atau pengunjung maksimal 25 persen. Dengan aturan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Baca Juga:

Pengawasan PPKM di Perbatasan RI-Timor Leste Diperketat

Inmendagri 34/2021 juga mengatur tentang kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Kegiatan di tempat ibadah di daerah-daerah yang sedang dilakukan uji coba ini diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. (Knu)

#Warung Tegal (Warteg) #Tito Karnavian
Bagikan
Bagikan