Taksi Daring Tak Kebal Ganjil Genap, Kecuali untuk Jalan Ini

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 06 September 2019
Taksi Daring Tak Kebal Ganjil Genap, Kecuali untuk Jalan Ini
Ilustrasi peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf)

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa jasa angkutan taksi online tak kebal dengan aturan perluasan sistem ganjil genap di Ibu Kota.

Namun Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo mengatakan, ada pengecualian 1 ruas jalan di Salemba Raya bagi taksi online. Tepatnya di depan Rumah Sakit St. Carolus.

Baca Juga:

Anies Dikritik, Penghapusan Ganjil-Genap Saat Weekend Ganggu Wisatawan

"Tetap semua tetap. Kecuali yang di jalan Salemba raya itu, penggal dari simpang imam Bonjol ke arah Utara yang ke arah simpang Matraman Salemba itu dibebaskan. yang di depan Karolus," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).

Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)
Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)

Alasan Dishub membebaskan taksi online ganjil genap di Jalan Raya Salemba karena pada rute Jalan Dipenogoro satu arah. Jadi ruas tersebut tak punya jalan alterlatif lain untuk keluar, selain Jalan Salemba Raya. Maka dari itu pihaknya memutuskan untuk mengecualikan.

"Karena Diponegoro kan satu arah mas. jadi orang kalau sudah masuk ke Diponegoro, itu nggak bisa balik lagi dia, mau nggak mau harus melanggar ganjil genap. oleh sebab itu, dia harus balik kanan, keluar ganjil genap," jelas dia.

Saat ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan ganjil genap.

Pergub itu merupakan perubahan Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.

Menurut dia, jika pergub tersebut sudah selesai pasti akan diumumkan ke publik secepat mungkin. "Sabar nanti diumumkan," jelasnya.

Diketahui, hari ini Pemprov DKI melalui Dishub DKI selesai melaksanakan ujicoba peberapan perluasan ganjil genap yang dimulai dilakukan pada 12 Agustus 2019 lalu.

Mulai Senin 9 September 2019 besok Pemprov DKI sudah mulai memberlakukan perluasan ganjil genap. Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan pada 2 periode waktu, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, dari Senin Jumat, kecuali Hari Libur Nasional.

Berikut aturan baru perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuru

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Pramuka

- Jalan Salemba Raya

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan Jenderal MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan DI Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya). (Asp)

Baca Juga:

Dishub DKI Pastikan Poster Pelaksanaan Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Hoaks

#Ganjil Genap #Taksi Online #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan