MerahPutih.com - Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang menetapkan pasangan calon Eri Cahyadi-Armuiji mendapatkan protes dari paslon nomor urut 02, Machfud Arifin- Mujiaman.
Tak terima kekalahan, Machfud berencana menggugat hasil Pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ada persoalan serius di pesta demokrasi tahun ini yang dinilai berdampak pada hasil perolehan suara.
Baca Juga
Sah! Eri-Armuji Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Surabaya 2020
"Perjuangan belum selesai. Bagi saya, langkah hukum di MK tidak sekedar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah," ujar Machfud Arifin, Kamis (17/12).
Meski tidak memberikan keterangan secara detail kecurangannya, namun menurut Machfud, ada kecurangan terstruktur, sistematis dan massif yang terjadi secara kasat mata, sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Sementara, kuasa hukum Machfud Arifin-Mujiaman, Donal Fariz mengatakan, pihaknya sudah melakukan diskusi terlebih dahulu selama berhari-hari.
"Sudut pandang yang tepat bahwa ini bukan soal siapa yang menjadi wali kota. Itu cerita terlalu kecil dan mimpi yang terlalu kecil," tambahnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akhirnya menuntaskan rekapitulasi Pilkada Surabaya 2020. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armudji unggul 145.746 suara dari lawannya Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
Paslon Eri-Armudji mengantongi 597.540 suara, dan paslon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno mendapat 451.794 suara. Sehingga selisihnya mencapai 145.746 suara, untuk kemenangan Eri-Armudji. (Budi Lentera/ Surabaya)
Baca Juga