Tak Terima Ditilang, Seorang Pengedara di Tol Angke Nekat Cekik Polantas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 08 Februari 2020
Tak Terima Ditilang, Seorang Pengedara di Tol Angke Nekat Cekik Polantas
Pengendara melakukan menganiayaan terhadap polantas di Tol Angke, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

MerahPutih.com - Seorang pengendara bernama Tohab Silaban nekat menganiaya polantas karena tak terima saat ditilang. Kejadian bermula ketika Tohab mengendarai mobil Toyota Agya N 2340 AIH di kawasan Tol Angke, Jakarta Utara, Jumat (7/2).

Saat itu, petugas yang diawaki Brigadir Eko Budiarto mendapati kendaraan Tohab terpakir di tepi jalan tol.

Baca Juga:

Polisi Bocorkan Titik Kamera e-TLE Terbanyak Tilang Motor, Waspada Lewat Situ!

"Ia diduga menghindari Ganjil Genap karena waktu jam ganjil genap akan selesai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusri melanjutkan, petugas langsung membunyikan sirine agar kendaraan Tohab dan lainnya untuk kembali melanjutkan perjalanan.

"Pemgemudi Tohab tidak mau jalan. Kemudian Brigadir Eko Budiarto turun dan menanyakan surat kendaraan dan menerangkan bahwa berhenti di bahu jalan dilarang kecuali darurat," jelas Yusri.

Pengendara melakukan menganiayaan terhadap polantas di Tol Angke, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)
Pengendara melakukan menganiayaan terhadap polantas di Tol Angke, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

Eko lantas berkoordinasi dengan rekannya, Bripka Rudy Rustam untuk melakukan penilangan.

Ketika Bripka Rudy Rustam sedang menulis surat tilang, pengemudi tersebut tidak terima dan langsung mendorong, mencekik, serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem.

Ia mengeluarkan kata-kata kasar yang mengancam petugas seperti, "Gue Cari Lo".

Baca Juga:

Jumlah Pelanggaran Tilang Elektronik Motor Terus Menurun

Kedua polisi tersebut langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Duren. Tohap dilaporkan atas tindak pidana melawan petugas.

Pasal 212 KUHP berisi tentang "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

"Saat ini pelaku masih dalam pengejaran," jelas Yusri. (Knu)

Baca Juga:

Kamera e-TLE Enggak Bisa Tilang Pengendara yang Merokok Sambil Naik Motor

#Polisi Tilang #Penganiayaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan