Merahputih.com - Tersangka kasus penistaan agama, Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan soal kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri menyebut gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya. Alasan diajukan permohonan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Baca Juga:
Pelaku Lain di Balik Ceramah Yahya Waloni Kini Diburu Polisi
"Pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan,” kata Abdullah kepada wartawan, Selasa (7/9).
Abdullah menilai penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah.
Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” ujarnya.
Menurut Abdullah, Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan hanya karena melakukan ceramah soal agama lain. "Itu kan ceramahnya di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim,” imbuhnya.
Terlebih, Abdullah mengklaim jika video yang dituding berisi konten ujaran kebencian dan penodaan agama itu juga bukan diunggah atau disebar oleh Yahya Waloni. “Yang mana yang dikenakan oleh pasal-pasal (yang dilaporkan) tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan,” kata dia.

Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik Dit Tipidsiber Bareskim Polri di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 26, Agustus 2021 sore.
Dia ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono berdalih penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Yahya Waloni baru dilakukan, yakni lantaran penyidik perlu cermat dalam menangani kasus ini.
“Polri harus profesional, bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi,” kata dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8) lalu.
Baca Juga:
Sembuh Setelah Dirawat, Yahya Waloni Langsung Dijemput Polisi
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kace yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. (Knu)