Tak Terima Asetnya Disita Negara, Benny Tjokro Nangis

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 10 Juni 2020
Tak Terima Asetnya Disita Negara, Benny Tjokro Nangis
Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3-6-2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

MerahPutih.com - Terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro menyebutkan dakwaan jaksa sangat aneh. Terutama mengenai tuduhan dirinya melakukan rekayasa transaksi jual beli saham atau sering disebut istilah “menggoreng Saham”.

“Ini yang sangat mengganggu pikiran dan perasaan saya,” kata Benny yang juga Direktur Utama PT Hanson International ini membacakan surat eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/6).

Baca Juga

Rugikan Negara Rp16,8 T, Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Kesal Asetnya Disita

Benny mengklarifikasi tuduhan jaksa yang termuat di halaman 9 surat dakwaan tersebut. Menurut Benny transaksi pasar modal dan reksadana diawasi oleh lembaga BEI dan OJK. Sehingga, tegas Benny, dia heran jaksa dan BPK menyimpulkan hasil auditnya ada pelanggaran peraturan BEI dan OJK. Padahal, BEI dan OJK yang berwenang pun tidak pernah mengelurkan sanksi kepada Benny serta seluruh pegawai perusahaannya.

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

“Saya ingin mematahkan dugaan itu dengan mempertanyakan; apa benar 124 saham tersebut saya yang menggoreng? Mana bukti transaksinya? Mana counterpart dan aliran dananya? Apakah saya kebagian? Mana bukti-buktinya? Semua hal yang saya tanyakan ini tidak disebutkan dalam surat dakwaan (jaksa),” kata Benny dengan suara parau.

Tidak lama setelah itu, terdengar Benny menangis tersedu-sedu melanjutkan surat eksepsinya. Benny juga mempertanyakan penyitaan yang dilakukan tim Jaksa Kejaksaan Agung. Benny menyebut, penyitaan oleh tim Jaksa merupakan sebuah kesalahan.

”Ada kesalahan dalam penyitaan aset-aset dari pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening di bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung," kata Benny.

Benny lebih jauh mengatakan, penyitaan aset pihak ketiga oleh tim Kejagung tak dilakukan secara hati-hati. Hal itu, kata Benny, diperkuat dengan adanya gugatan praperadilan yang diajukan PT Wanna Artha Life melawan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Benny juga mempertanyakan kurun waktu pidana yang disebutkan Jaksa dalam dakwaan. Pada dakwaan pertama disebutkan peristiwa terjadi pada 2008 sampai 2018, sedangkan pada dakwaan kedua tentang pencucian uang peristiwanya disebut pada 2012 sampai 2018.

"Hal yang tidak konsisten dan membingungkan ini dimana ada 4 tahun yang hilang," kata Benny.

Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro saat membaca surat eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/6). Foto: MP/Ponco
Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro saat membaca surat eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/6). Foto: MP/Ponco

Atas uraian-uraian tersebut, Benny pada muaranya meminta majelis untuk memutuskan membatalkan dakwaan tim Jaksa.

"Saya memohon majelis hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan pada diri saya atau memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan membebaskan saya dari rumah tahanan," kata Benny yang sesekali mengusap air dari matanya.

Baca Juga

Kasus Jiwasraya, Kuasa Hukum Heru Hidayat Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Untuk diketahui Kejagung mendakwa Benny telah merugikan negara Rp 16,8 triliun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Perbuatan itu dilakukan bersama 5 terdakwa lainnya, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan. (Pon)

#Jiwasraya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan