Tak Terbitkan Perppu Revisi UU KPK, Komitmen Jokowi Harus Dipertanyakan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 24 September 2019
Tak Terbitkan Perppu Revisi UU KPK, Komitmen Jokowi Harus Dipertanyakan
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Foto: antaranews)

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi UU KPK yang disahkan DPR pekan lalu.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sikap itu mengkonfirmasi bahwa Jokowi tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Baca Juga:

Perppu KPK Bisa Kembalikan Citra Positif Presiden Jokowi

"Kemarin baru saja bahwa Presiden Jokowi menolak Perppu dan ini mengkonfirmasi bahwa sebenarnya komitmen Pak Jokowi harus dipertanyakan, ketika isu pelemahan KPK sangat masif di tahun 2019 dan banyak opsi-opsi yang seharusnya diambil Presiden tapi yang bersangkutan enggak mengambil itu," kata Kurnia saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9).

Kurnia menuturkan, jalur konstitusional satu-satunya jalan untuk menggagalkan UU KPK versi revisi adalah melalui jalur judicial review (JR). Ia memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan 'dibanjiri' judicial review yang diajukan berbagai pihak. Kurnia pun memastikan pihaknya akan mengajukan JR.

"Kita pasti akan mengajukan JR (Judicial Review), tapi di tahap sekarang kita masih mengkaji beberapa klausul pasal," ujar Kurnia.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA

Melihat kemungkinan yang terjadi, dia menilai Pemerintah dan DPR seharusnya malu karena kualitas regulasi banyak diperdebatkan publik.

"Dan memang kita pastikan MK akan dibanjiri JR dan ketika itu terjadi, harusnya pemerintah dan DPR malu karena kualitas dari regulasi yang dibentuk oleh mereka banyak dipertanyakan oleh publik. Bahkan di jalur konstitusional," tutup Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi memastikan tak bakal menerbitkan Perppu terkait revisi UU KPK yang disahkan DPR pekan lalu. Revisi UU KPK sendiri sudah disahkan DPR bersama pemerintah, meski banyak pihak menolak karena menganggap hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.

"Enggak ada (Perppu)," kata Jokowi usai bertemu dengan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).

Jawaban Jokowi itu menjawab pertanyaan wartawan: Apakah ada rencana membentuk Perppu KPK?

Baca Juga:

MAKI Klaim Revisi UU KPK Demi Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Jokowi mengatakan, hasil pertemuan dengan DPR kemarin dipastikan penundaan pengesahan empat RUU, yakni RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP. Beda dengan revisi UU KPK yang pemerintah setuju pengesahannya.

Menurut Jokowi, revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah. Sementara empat RUU yang ditunda itu memang usulan aktif pemerintah.

"Yang satu itu (RUU KPK) inisiatif DPR. Ini (empat RUU) pemerintah aktif karena memang disiapkan pemerintah," ujar mantan Wali Kota Solo itu. (Pon)

#ICW #KUHP
Bagikan
Bagikan