Tak Serius Jalankan PPKM Mikro, Kuwu Desa Bogor Diberhentikan Sementara

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 Juli 2021
Tak Serius Jalankan PPKM Mikro, Kuwu Desa Bogor Diberhentikan Sementara
Pemkab Indramayu menyerahkan surat SK pemberhentian sementara untuk Kuwu Bogor, Eni Suprapti. Foto: Istimewa

MerahPutih.com - Kuwu Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Eni Suprapti diberhentikan sementara karena dinilai lamban dan tak serius dalam melaksanakan PPKM Mikro Desa.

Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, pihaknya sudah menandatangani surat SK pemberhentian sementara untuk Eni Suprapti pada tanggal 28 Juni 2021 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah yang diduga tidak serius dalam melaksanakan program PPKM Mikro Desa.

Baca Juga

Pejabat Tak Dukung PPKM Darurat Dinilai Bentuk Pembangkangan terhadap Undang-undang

Menurutnya, PPKM Mikro Desa saat ini harus dilaksanakan oleh seluruh Pemdes yang sudah didanai oleh Dana Desa sebesar 8 persen. Tetapi pada prakteknya, berdasarkan laporan dari warga dan sudah ditindaklanjuti oleh pengawas internal bahwa Kuwu Bogor dinyatakan tidak serius dalam melaksanakan program untuk penanganan dan penanggulangan COVID-19 di wilayahnya.

"Kepala DPMD Indramayu sudah saya perintahkan untuk menyerahkan SK pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," tuturnya, Rabu, (7/7).

Para persoalan penanganan pandemi COVID-19 ini, seluruh kepala daerah harus serius dan fokus pada penanganan, apalagi keselamatan rakyat adalah yang paling utama dari segalanya dan berdampak pada sanksi dirinya dari Mendagri RI jika dianggap tidak serius dalam melakukan penanganan dan pencegahan wabah Corona termasuk pelaksanaan PPKM Darurat.

"Mendagri bisa ko memberhentikan Bupati/Wali Kota yang dianggap tidak serius, begitupun sebaliknya, bagi Kuwu (kepada desa red) yang tidak serius maka akan diberikan sanksi tegas," tandas Sekjen IKFA ini.

Senada, Plt Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, membenarkan, jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kuwu Bogor Eni Suprapti guna menindaklanjuti laporan dari warga masyarakat.

Atas kesimpulan pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya menemukan bukti jika pelaksanaan PPKM Mikro di Desa Bogor tidak serius dilaksanakan oleh Kuwu sehingga dari hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Bupati Indramayu dipilihkan keputusan sanksi terhadap yang bersangkutan dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan.

"Jadi argumentasi SK pemberhentian sementara terhadap Kuwu Bogor sudah sesuai ketentuan dan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat," tuturnya saat dihubungi.

Bupati Indramayu, Nina Agustina. Foto: Disdukcakpil Indramayu

Sementara itu, Kuwu Bogor, Eni Suprapti, membenarkan jika surat pemberhentian sementara dari Bupati Indramayu sudah diterima melalui Camat Sukra kemarin. Namun dari tuduhan pokok masalah yang diarahkan bahwa ia tidak serius dalam menangani urusan PPKM Mikro Desa menjadi tanda tanya besar.

Pasalnya, selama anggaran PPKM Mikro Desa tersebut diterima, pihaknya dianggap tidak pernah melakukan kegiatan apapun, padahal anggaran yang 8 persen tersebut beberapa kegiatan sudah dilaksanakan termasuk pembelian masker untuk warga masyarakat yang dilakukan sejak sebelum lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah kemarin.

"Setiap kegiatan PPKM Mikro selalu dikirimkan dengan dokumentasi kepada Pak Camat, tapi tidak tau ko gak kelihatan, padahal ruang isolasi ada, buku kegiatan ada, saya juga bingung, setiap ada orang yang isoman saya memberikan vitamin C, dikasih buah," tuturnya saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, jika anggaran untuk PPKM Mikro tersebut untuk kegiatan dalam satu tahun dan masih ada anggaran untuk kegiatan lainnya yang belum diserap mengingat proses anggaran masih berjalan beberapa bulan ke depan.

Bahkan belum lama ini juga pihak Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, kendati dari hasil pemeriksaan tersebut ia mengaku tidak diperlihatkan bentuk kesalahan yang jelas, hanya ia membenarkan telah menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh tim pemeriksa.

Ia mengaku, karena dalam situasi isolasi mandiri (isoman) bersama suami, ia tidak dapat berbuat banyak pasca menerima SK Pemberhentian. Namun, ia sudah berkoordinasi dengan pengurus Aksi Kecamatan Sukra dan Kabupaten untuk menanyakan kepada pihak Inspektorat langkah apa yang akan dilakukan.

"Kami belum akan melakukan upaya perlawanan hukum, masih koordinasi dan koperatif dengan Inspektorat untuk tindak lanjutnya," pungkasnya. (Mauritz/Cirebon)

Baca Juga

Mobilitas Warga Saat PPKM Darurat Masih Tinggi

#PPKM #PPKM Darurat #Indramayu
Bagikan
Bagikan