PEMERINTAH Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewajibkan seluruh wisatawan yang hendak berlibur untuk membawa hasil rapid test atau surat keterangan bebas COVID-19. Ketentuan ini juga berlaku untuk warga yang hendak mengunjungi sanak saudara atau pulang kampung di wilayah DIY.
Sekretaris Daerah Pemda DIY Baskara Aji mengatakan berbeda dengan Provinsi Bali, Pemerintah DIY masih menggunakan aturan lama yakni Pergub 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Panduan Pelaksanaan Pelayanan Publik, yang mengharuskan setiap wisatawan wajib menyertakan surat keterangan sehat atau hasil rapid test.
Baca Juga:
Sertifikat CHSE untuk Bangkitkan Sektor Pariwisata di Tengah Pandemi

"Kalau Jogja sampai hari ini masih menggunakan ketentuan lama. Pakai Rapid test," tegas Aji di Kantor Kepatihan Gubernur DIY, Rabu (16/12).
Walau hanya mensyaratkan hasil rapid test, Pemda DIYmenegaskan tetap meningkatkan pengawasan protokol kesehatan diseluruh lokasi wisata. Satpol PP tidak akan segan membubarkan kerumuman massa serta menegur dan menjatuhkan sanksi denda bagi para wisatawan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu Pemda DIY sudah mengeluarkan instruksi terkait pembatasan kuota jumlah pengunjung pada suatu lokasi wisata. Salah satunya di Kawasan Malioboro, titik nol km dan Tugu Yogyakarta.
Aji melanjutkan pihaknya telah berkordinasi dengan pengelola stasiun, bandara dan terminal untuk menambah petugas pemeriksaan suhu tubuh dan pengecekan hasil rapid test.
"Kalau yang naik bus dan mobil kita hanya cek suhu. Kami lebih banyak (upaya) screening. Kalau kereta dan pesawat mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat yakni pemeriksaan surat rapid test," tegasnya.
Baca Juga:
Bali, Satu Dari 4 Pilihan Wisata Indonesia untuk Menjauh dari Keramaian

Pihaknya juga mengimbau pengelola hotel dan penginapan untuk meminta tamu menunjukkan hasil rapid test dan tak segan mengingatkan tamu menjalankan protokol kesehatan.
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan pihaknya akan membagi Malioboro menjadi lima zona.
"Maksimal 500 wisatawan dalam sekali waktu, di tiap zona di Malioboro, ” katanya.
Pemkot sudah menambah sejumlah fasilitas dan sarana pendukung protokol kesehatan Covid-19 di Malioboro seperti gapura masuk ke tiap zona Malioboro.
Di setiap gerbang sudah dilengkapi dengan QR Code yang wajib dipindai oleh wisatawan dan pengecekan suhu otomatis. Tambahan gerbang di pedestrian Jalan Malioboro ditujukan untuk mengurangi kontak erat antara petugas keamanan Malioboro atau Jogoboro dengan wisatawan.
“Jogoboro tidak perlu memeriksa suhu dengan thermogun lagi. Kami juga sudah memperbaiki tanda larangan untuk tempat duduk yang sempat rusak. Ini bagian dari penguatan kami menghadapi libur akhir tahun,” pungkasnya. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga: