Tak Pernah Diajak Musyawarah, DPRD DKI Bakal Buat Perda PSBB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 18 September 2020
Tak Pernah Diajak Musyawarah, DPRD DKI Bakal Buat Perda PSBB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Foto diambil sebelum pandemi COVID-19. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta dalam waktu dekat akan membuat peraturan daerah (perda) mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebab saat ini, aturan PSBB jilid II hanya berlandaskan pada peraturan gubernur (pergub).

"Tetapi di luar itu semua dan mengingat aturan di masa PSBB ini sangat penting dengan jangka waktu yang tidak diketahui, DPRD akan membuat perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Jumat (18/9).

Baca Juga:

Wagub Minta Mal dan Perkantoran Jangan Cuma 3 Hari Taati Aturan PSBB

Prasetyo menuturkan, kebijakan PSBB yang selama ini diterapkan di ibu kota sama sekali tidak pernah melibatkan legislatif dalam hal ini DPRD DKI.

Menurut Prasetyo, pihaknya telah berkali-kali mengingatkan Pemprov DKI bahwa legislatif merupakan mitra eksekutif. Mestinya kebijakan apa pun termasuk mengenai rem darurat dan kembali ke PSBB baiknya dikomunikasikan dengan legislatif.

Penertiban area kantin yang menyediakan makan di tempat di kawasan Cakung, Jakarta, Selasa (15/9/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Penertiban area kantin yang menyediakan makan di tempat di kawasan Cakung, Jakarta, Selasa (15/9/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

"Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan di kebijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya," paparnya

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, kebijakan PSBB oleh Gubernur Anies di Jakarta kerap membuat kaget banyak orang. Tak hanya pejabat publik, bahkan masyakarat pada umumnya pun banyak yang mengeluhkan kebijakan itu.

Baca Juga:

Selama PSBB Jilid II Pemprov DKI Tutup 23 Perusahaan

Karenanya ke depan, setelah dibentuk perda PSBB, maka Anies otomatis harus telebih dahulu membahas PSBB dengan pihak legislatif di Kebon Sirih.

"Seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan akan dilaksanakan segera Bapemperda," ungkapnya.

"Dalam pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur jelas mengenai pembentukan perda berdasarkan inisiatif di luar propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat," sambungnya. (Asp)

Baca Juga:

Pengamat: Ketidakadilan PSBB akibat Tekanan Pemerintah Pusat ke Anies

#Virus Corona #Prasetyo Edi Marsudi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan