Tak Pernah Diajak Musyawarah, DPRD DKI Bakal Buat Perda PSBB
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta dalam waktu dekat akan membuat peraturan daerah (perda) mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebab saat ini, aturan PSBB jilid II hanya berlandaskan pada peraturan gubernur (pergub).
"Tetapi di luar itu semua dan mengingat aturan di masa PSBB ini sangat penting dengan jangka waktu yang tidak diketahui, DPRD akan membuat perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Jumat (18/9).
Baca Juga:
Wagub Minta Mal dan Perkantoran Jangan Cuma 3 Hari Taati Aturan PSBB
Prasetyo menuturkan, kebijakan PSBB yang selama ini diterapkan di ibu kota sama sekali tidak pernah melibatkan legislatif dalam hal ini DPRD DKI.
Menurut Prasetyo, pihaknya telah berkali-kali mengingatkan Pemprov DKI bahwa legislatif merupakan mitra eksekutif. Mestinya kebijakan apa pun termasuk mengenai rem darurat dan kembali ke PSBB baiknya dikomunikasikan dengan legislatif.
"Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan di kebijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya," paparnya
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, kebijakan PSBB oleh Gubernur Anies di Jakarta kerap membuat kaget banyak orang. Tak hanya pejabat publik, bahkan masyakarat pada umumnya pun banyak yang mengeluhkan kebijakan itu.
Baca Juga:
Karenanya ke depan, setelah dibentuk perda PSBB, maka Anies otomatis harus telebih dahulu membahas PSBB dengan pihak legislatif di Kebon Sirih.
"Seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan akan dilaksanakan segera Bapemperda," ungkapnya.
"Dalam pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur jelas mengenai pembentukan perda berdasarkan inisiatif di luar propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat," sambungnya. (Asp)
Baca Juga:
Pengamat: Ketidakadilan PSBB akibat Tekanan Pemerintah Pusat ke Anies