Merahputih.com - PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat ribuan tiket keberangkatan kereta api dibatalkan. Di Stasiun Pasarsenen sekitar 5 ribu tiket, Stasiun Gambir 2 ribu tiket, dan sekitar 2 ribu tiket pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang, dan Cikampek.
Pembatalan tiket keberangkatan ini terjadi karena KAI Daop 1 Jakarta konsisten menerapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan yakni Surat Edaran Nomor 112, yang berlaku 24 Desember hingga 2 Januari 2022, saat libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga:
Pelaku Perjalanan Dapat Izin Karantina Mandiri Diminta Tetap Taat Aturan
"Diantaranya tidak memiliki bukti vaksinasi lengkap untuk usia di atas 17 tahun atau vaksinasi dosis pertama untuk usia 12-17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif tes PCR bagi anak di bawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan tes antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas,” ujar Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Selasa (4/1).
Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh 100 persen dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3).
Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui contact center 121 dengan proses 14 hari kerja menggunakan sistem transfer bank.

Adapun ketentuan perjalanan penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) mulai 3 Januari 2022 kembali mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021.
Ketentuannya antara lain bagi penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksinasi dosis pertama dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksinasi.
Kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
Baca Juga:
Perjalanan Jarak Jauh Dorong Vaksinasi Nasional
Selanjutnya, menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam, penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam.
“KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari Pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi KA,” imbuhnya. (Knu)