Tak Penuhi Syarat, Pelonggaran PPKM Bisa Dibatalkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Juli 2021
Tak Penuhi Syarat, Pelonggaran PPKM Bisa Dibatalkan
Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pemerintah berencana untuk melakukan pelonggaran terkait dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dengan sejumlah syarat mulai 26 Juli 2021 nanti.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menyebut, adanya pelonggaran tidak turut serta menghapus pembatasan yang selama ini telah diterapkan.

Menurut dia, untuk melakukan relaksasi bukan berati pembatasan akan dihapus seperti kembali ke masa awal sebelum pandemi COVID-19. Tapi harus secara bertahap dan hati-hati untuk menuju kehidupan yang normal.

Baca Juga:

SMK Butuh Tatap Muka, Disdik Jatim Rumuskan PTM Terbatas Pasca-PPKM

"Sekaligus bersiap jika pengetatan harus dilakukan kembali," ujar Wiku dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (23/7).

Wiku menjelaskan, terdapat empat indikator yang harus diperhatikan pemerintah saat menentukan pelonggaran PPKM.

Pertama, perhitungan kasus aktif dan keterisian tempat tidur pasien COVID-19 yang terus menurun. Indikator kedua, melihat manajemen sistem kesehatan yang meliputi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta. Ketiga, aspirasi dan perilaku masyarakat, seperti penurunan mobilitas selama PPKM.

"Kemudian, dampak sosial ekonomi bagi masyarakat yang berpendapatan rendah juga usaha mikro," lanjutnya.

Wiku menyebut, keputusan evaluasi pelonggaran PPKM dapat dilihat selama 10-14 hari usai PPKM Level 4 selesai. Namun, jika hasil evaluasi memburuk, bukan tidak mungkin akan kembali dilakukan pengetatan.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 4 mulai 21-25 Juli 2021. Pemberlakuan tersebut merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021 lalu.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Penanganan Darurat dan Kedeputian Logistik dan Peralatan kembali mendistribusikan masker ke tiga titik lokasi di Jakarta.

Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen Ganip Warsito mengatakan tiga titik lokasi pendistribusian tersebut meliputi Kecamatan Sawah Besar, Kecamatan Gambir dan Kecamatan Tanah Abang.

"Kami di sini sesuai arahan Presiden telah mendorong pendistribusian masker demi menjaga agar diri kita tetap sehat," ujar Ganip.

Penyekatan PPKM Darurat. (Foto: Kanugrahan)
Penyekatan PPKM Darurat. (Foto: Kanugrahan)

Menurut Ganip, pada pendistribusian di tiga wilayah ini pihaknya menyediakan 30 ribu masker untuk tiga wilayah. Tiap-tiap wilayah menerima 3 ribu lembar masker kain INA, 6 ribu lembar masker medis dan seribu masker KF49.

Apabila terjadi kekurangan masker, lanjut Ganip, masyarakat bisa menghubungi Babinsa maupun Bhabinkabtibmas setempat. Pasalnya, dalam pendistribusian masker melibatkan tim dari unsur Koramil maupun Polsek.

"Bagi yang butuh, silakan menghubungi Babinsa atau Bhabinkamtibmas," ucapnya.

Sebagai informasi, selama pandemi COVID-19 BNPB telah mendistribusikan lebih dari 50 juta lembar masker dalam rangka percepatan penanganan kepada seluruh pemerintah daerah di Tanah Air. (Knu)

Baca Juga:

Sebelum Turunkan Level PPKM, Pemda Wajib Perbaiki Indikator Penanganan COVID-19

#PPKM #PPKM Darurat #Satgas COVID-19 #PPKM Level 1-4
Bagikan
Bagikan