Headline

Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo

Eddy FloEddy Flo - Senin, 22 Juli 2019
 Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo
Hakim MK I Dewa Gede Palguna saat sidang sengketa Pemilu di MK (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Sebanyak 80 dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang sudah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak memenuhi syarat-syarat formil.

“Perkara itu (80 perkara) memang tidak memenuhi syarat formal permohonan dan dan menyangkut seluruh dapil, seluruh dapil itu bisa satu perkara, bisa dua perkara," kata Hakim MK I Dewa Gede Palguna usai pembacaan putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Baca Juga: Keponakan Prabowo Bingung Namanya Masuk Sebagai Pengugat Lawan Partai Gerindra

Menurut Palguna, ke-80 perkara PHPU Pileg tersebut, tidak perlu dilanjutkan ke sidang pembuktian, tinggal menunggu pembacaan putusan yang digelar pada akhir Agustus mendatang.

"Jadi apa yang mau kami periksa lagi, tapi putusannya nanti menunggu semua putusan selesai diperiksa,” ujar Palguna.

Hakim MK I Dewa Gede Palguna
Hakim MK saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK (Foto: antaranews)

Palguna melanjutkan pihaknya sudah membacakan 58 perkara yang dinyatakan dismissal atau tidak dilanjutkan ke pembuktian. Kemudian, MK juga sudah menyebutkan perkara-perkara PHPU legislatif yang lanjut pada tahapan pembuktian yang jumlahnya sebanyak 122 perkara.

Menurut Palguna, sebanyak 80 perkara yang tidak disebutkan dalam putusan dismissal atau dilanjutkan ke tahapan pembuktian termasuk putusan yang tidak memenuhi syarat-syarat formal.

Salah satu perkara yang tidak disebutkan dalam sidang ini yakni gugatan yang dimohonkan oleh caleg DPR RI Dapil Jakarta III dari Partai Gerindra Rahayu Saraswati. Gugatan keponakan Prabowo Subianto itu tidak disebutkan apakah lanjut ke sidang berikutnya atau dihentikan.

“Untuk perkara-perkara yang di permohonan tidak disebutkan dalam putusan dismissal, dan juga tidak akan dilanjutkan ke proses pembuktian, maka itu menunggu panggilan mahkamah untuk putusan akhir, artinya perkara itu memang sudah tidak akan berlanjut dan itu berarti seluruh permohonan,” ungkap Palguna.

Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati ikut gugat PHPU
Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati ikut menggugat PHPU di MK (Foto: antaranews)

Syarat formal yang dimaksud terkait tiga hal, yakni wewenang MK untuk mengadili perkara, batas waktu pengajuan perkara dan legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon. Jika salah satu syarat formal tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan berpotensi dinyatakan tidak diterima oleh MK.

Baca Juga: KPU Nilai Gugatan Keponakan Prabowo Sudah Kedaluwarsa

Kewenangan MK adalah mengadili sengketa hasil pemilu legislatif dengan obyek sengketa SK KPU terkait penetapana hasil pemilu legislatif. Sementara batas waktu pengajuan perkara PHPU legislatif paling lambat 3x24 jam sejak penetapan hasil pemilu 2019, yakni batas akhir sampai pada 24 Mei 2019, Pukul 01.46 WIB. Sedangkan terkait legal standing atau kedudukan hukum adalah partai politik peserta pemilu 2019 dan perseorangan calon anggota DPD.

Sebagaimana diketahui, hari ini MK telah memutuskan tidak melanjutkan ke sidang pembuktian sebanyak 58 perkara dari 260 perkara PHPU legislatif yang teregister di MK. Dari 260 perkara tersebut, terdapat 122 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sementara 80 perkara sisanya hanya menunggu panggilan MK untuk dibacakan putusannya.(Pon)

Baca Juga: Kata Keponakan Prabowo soal Rekonsiliasi dengan Jokowi

#Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu #Rahayu Saraswati Djojohadikusumo #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan