Tak Patuhi Prokes di Kota Ini, Siap-siap Disanksi Bersihkan Makam Selama Tiga Hari
MerahPutih.com - Sebanyak 98 warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, disanksi membersihkan makam Desa Muneng selama tiga hari, karena tidak patuhi protokol kesehatan.
Koordinator Penanganan Hukum Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menyampaikan, pemberlakuan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) itu untuk memberikan efek jera.
Baca Juga
DPR Minta Pemerintah Utamakan Guru Masuk Prioritas Dapat Vaksin COVID-19
"Usai dievaluasi, nampaknya sanksi denda kurang efektif untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar prokes," tegas Ugas.
Ia menambahkan, petugas gabungan langsung memberlakukan sanksi sosial dengan cara membersihkan kuburan atau makam umum.
"Jumlah pelanggar yang berhasil terjaring pada razia kali ini berjumlah 98 orang. Mereka kami sanksi membersihkan kuburan selama tiga hari," tuturnya.
Tak hanya itu, setiap pelanggar juga disanksi tambahan selama menjalani masa hukuman membersihkan kuburan.
"Identitas pribadi berupa KTP atau SIM-nya kami lakukan penahanan sebagai jaminannya. Usai tiga hari membersihkan makam, baru jaminannya akan dikembalikan ke pemiliknya," papar Ugas.
Untuk menekan lonjakan sebaran COVID-19 jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), pihak satgas akan memperketat operasi yustisi di sejumlah tempat termasuk jalur wisata dan tempat keramaian.
"Untuk menekan penyebaran COVID-19 tidak terus meluas di wilayah Kabupaten Probolinggo kita akan gencar menggelar operasi yustisi di jalur obyek wisata dan lokasi keramaian," ungkapnya.
Sementara itu, data pasien yang terkonfirmasi COVID-19 Kabupaten Probolinggo per hari ini mencapai 1.851 orang. Dari jumlah itu, 198 orang masih dirawat, 1.553 orang dinyatakan sembuh dan 100 orang meninggal dunia. (Andika Eldon/Surabaya)
Baca Juga
Anak Buah Surya Paloh Sebut Narasi Pemerintah soal Vaksin COVID-19 Tidak Jelas