MerahPutih.com - Tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP Solo, Jawa Tengah, menertibkan sebanyak 260 alat peraga kampanye (APK) milik kedua paslon di Pilwakot Solo, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), Selasa (17/11).
Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Solo, Muh Muttaqin mengatakan, dasar hukum yang digunakan dalam penertiban APK ini adalah Perwali Nomor 2 Tahun 2009 tentang white area atau zona terlarang pemasangan atribut parpol dan ormas dan aturan KPU Solo terkait pemasangan APK. Total ada sehanyak 260 APK yang direkomendasikan Satpol PP untuk ditertibkan.
"Sesuai aturan KPU semua APK paslon yang dipasang yang memproduksi KPU. Jika ada APK dipasang tanpa izin KPU melanggar dan layak ditertibkan," ujar Muttaqin pada MerahPutih.com.
Baca Juga
Dituding Politik Uang dan Anak PKI, Gibran: Saya Fokus Blusukan
Dikatakannya, APK dipasang di zona terlarang diatur dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2009. Lokasi larangan tersebut diantaranya jalan protokol, tempat ibadah, sekolah, dipasang di pohon, dan lainnya.
"APK yang kami tertibkan diantaranya baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang terpasang di Jalan Juanda, Jalan Kaptem Mulyadi, dan Jalan Veteran dan lainnya," kata dia.

Ia menambahkan dominasi APK yang ditertibkan milik paslon nomor 01, Gibran-Teguh dibandingkan milik Bajo. Penertiban serupa akan dilakukan terutama saat hari tenang Pilwakot Solo.
Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono, menambahkan penertiban APK ini dilakukan karena melanggar Perwali Nomor 2 Tahun 2009 tentang white area. Semua APK yang kami turunkan disimpan di kantor Satpol PP Pedaringan, Jebres
"Untuk titik lokasi penertiban didasari dari rekomendasi Bawaslu dan Panwascam. Saya hanya bertugas melalukan penertiban saja," kata Didik.
Baca Juga
Ia menambahkan Satpol PP sudah berulang kali memberikan sosialisasi pada kedua timses kedua paslon terkait zona larangan dipasangi APK. Hal itu dilakukan untuk menjaga keindahan Kota Solo. (Ismail/Jawa Tengah)