MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah memastikan akan mengikuti pemerintah pusat dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 26 Januari-8 Februari 2021
Namun, selam PPKM berlangsung Pemkot memilih memberikan kelonggaran terutama bagi pelaku usaha kecil untuk tetap bisa berjualan sampai malam hingga pagi. Hal itu dilakukan karena Pemkot tidak mampu menanggung biaya hidup warga Solo.
Baca Juga:
Lahan Makam Jenazah COVID-19 Penuh, BPIP Minta Warga Taat Prokes
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan, selama PPKM tahap pertama berlangsung tanggal 11-25, belum mampu menghentikan laju penyebaran COVID-19. Penularan corona cenderung bertambah.
"Sebenarnya upaya penegakan protokol kesehatan sudah berjalan masif. Kami tidak bisa menutup mata sepenuhnya atas kesulitan masyarakat yang sedang bergulat bangkit dari ekonomi terpuruk," kata Ahyani, Jumat (22/1).
Ahyani yang juga menjabat Ketua Satgas Penanganan COVID-19 ini menegaskan, masih diperlukan adanya kelonggaran dari sisi kemanusiaan saat PPKM diberlakukan. Terlebih, Pemkot tidak mampu membantu dan menghidupi warga Solo dalam kurun waktu lama.
"Kami tidak mampu membantu warga untuk mencukupi kebutuhan hidup selama PPKM. Anggaran APBD terbatas," katanya.
Masyarakat kecil, kata dia, berupaya memenuhi kebutuhan mereka sendiri dengan berjualan makanan seperti pedagang angkringan, kuliner, PKL, dan lainnya. Namun, penegakan protokol kesehatan tetap harus jalan dengan membatasi 25 persen makan di tempat.

"Setelah tanggal 25 Januari kita evaluasi. Yang jelas Pemkot tidak menutup mata pada warga yang berusaha sendiri mencari makan," tandasnya.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengemukakan, pihaknya mendukung perpanjangan PPKM. Sebelum perpanjangan diberlakukan pihaknya mengundang perwakilan pelaku usaha untuk meminta aspirasi dan menyampaikan agar mereka menaati aturan yang berlaku.
"Saya meminta masyarakat khususnya para pelaku usaha agar menaati aturan PPKM yang sudah ada. Pemkot sudah memberikan kelonggaran jam operasional usaha kecil yang nantinya akan diterbitkan SE Wali Kota baru," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Satgas Siap Pidanakan Warga Yang Gunakan Tes PCR Palsu Saat Bepergian