MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan tidak akan merevisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, terkait penetapan UMP 2022 Jawa Tengah naik 0,78 persen sudah sesuai dengan peraturan pemerintah.
Baca Juga
Polemik Revisi Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen, Komisi B Panggil Anak Buah Anies
Penetapan upah minimum itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 Pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan.
"Formula perhitungan upah sudah baku dan tidak bisa diubah secara tiba-tiba," kata Ganjar, Selasa (21/12) malam.
Ganjar mengatakan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP Jateng tahun 2022 resmi naik 0,78 persen atau sebesar Rp 1.812.935 dari tahun sebelumnya yakni Rp 1.798.979,12.
"PP itu salah satu peraturan perundang-undangan. Bunyi ketentuan di PP itu fix kita tidak punya ruang untuk melakukan improvisasi. Kalau saya mengubah maka berarti saya melanggar peraturan," kata dia.
Baca Juga
Gerindra Sebut Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen Perlu Diapresiasi
Ganjar mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum menetapkan UMP Jateng tahun 2022. Penetapan ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
"Ini bukan soal cerita berani atau cerita bisa mengubah atau tidak mengubah UMP. Kalau kita mendorong politik makronya agar daya beli masyarakat tinggi," katanya.
Menurutnya, pada masa pandemi COVID-19 banyak perusahaan yang terdampak, bahkan banyak yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika seandainya memang UMP bisa dinaikkan tapi perusahaan tidak sanggup membayar, maka akan jadi masalah.
"Kalau kita naikkan UMP, mereka yang bayar siapa?. Kalau posisi perusahaan mampu, tidak soal," katanya.
Ganjar mendorong pengusaha untuk menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Ia juga meminta agar pengusaha dan buruh duduk bersama terkait kondisi perusahaan
"Masih banyak perusahaan yang untung cukup besar meski pandemi, maka kenaikan upah bisa kita bicarakan," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Anies Revisi Kenaikan UMP, PDIP Pertanyakan Apa Kerjaan TGUPP