Tak Divaksin Dua Kali, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Ruang Publik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 17 Januari 2022
Tak Divaksin Dua Kali, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Ruang Publik
Vaksinasi booster diadakan di puskesmas Panunggangan Barat Kec Cibodas, Kota Tangerang. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Pemerintah memperketat syarat bagi warga beraktivitas di tempat publik. Langkah ini untuk mencegah penularan varian Omicron dan kasus COVID-19 yang terus meningkat.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menuturkan, warga yang boleh beraktivitas di ruang publik jika sudah dua kali divaksin.

"Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat," tegas Luhut saat konferensi pers, Minggu (16/1).

Baca Juga:

Vaksin COVID-19 Dosis Ke-1 DKI Sudah Tembus 12 Juta Orang

Luhut meminta warga yang belum menerima vaksin dua dosis untuk segera divaksin. Khususnya bagi masyarakat di wilayah Jawa-Bali.

"Teman-teman yang masih ada berapa juta orang belum vaksinasi dua kali di Jawa-Bali supaya segera melakukan ini," ujar Luhut.

Pemerintah juga akan mendorong vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia.

Terutama di wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang belum mencapai angka 70 persen.

"Saya mohon khusus kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan daerah yang dosis kedua umum dan lansia masih berada di bawah 70 persen, untuk mempercepat vaksinasi supaya memberikan perlindungan terhadap varian Omicron," ucapnya.

Ia melanjutkan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap diimplementasikan sebagai instrumen pengendalian pandemi dan evaluasi dilakukan pada setiap pekannya.

“Dan menghapus asesmen dua minggu, semata-mata untuk mengikuti perkembangan kasus Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat ini,” ujar Luhut.

Baca Juga:

Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Yogyakarta Lebih dari 81 Persen

Pemerintah, lanjutnya, terus memantau perkembangan kasus varian Omicron di sejumlah negara untuk memprediksi segala kemungkinan yang terjadi ke depan.

Menurut Luhut, pemerintah melakukan berbagai langkah mitigasi agar tren peningkatan kasus Omicron di Indonesia lebih landai dibandingkan negara lain.

Dari hasil perkembangan kasus COVID-19 di Afrika Selatan, puncak gelombang Omicron diperkirakan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret ini.

"Namun pemerintah akan melakukan berbagai langkah mitigasi agar peningkatan kasus yang terjadi lebih landai dibandingkan dengan negara lain, sehingga tidak membebani sistem kesehatan kita,” ujarnya.

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan laju kasus antara lain dengan penegakan protokol kesehatan dan akselerasi vaksinasi.

“Khususnya yang tinggal di wilayah Jabodetabek dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan lebih masif untuk menahan laju penyebaran kasus,” kata Luhut.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk membatasi mobilitas yang tidak perlu serta menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Tak ada salahnya kita mulai membatasi dan menahan mobilitas keluar rumah serta aktivitas berkumpul yang tidak perlu,” ujarnya.

Pemerintah juga meminta kepada seluruh masyarakat tidak bepergian ke luar negeri untuk kegiatan yang tidak esensial.

“Pejabat-pejabat pemerintah malah sudah dilarang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tiga minggu ke depan ini,” katanya.

Pada kesempatan itu, Luhut menekan bahwa dukungan semua pihak akan sangat menentukan keberhasilan dalam penanganan pandemi di tanah air. (Knu)

Baca Juga:

1,2 Juta Warga DIY bakal Terima Vaksinasi Booster

#Vaksinasi #COVID-19 #Kasus COVID-19
Bagikan
Bagikan