Tak Dapat Jatah Menteri, Wiranto Kembali ke Istana Sebagai Wantimpres

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 13 Desember 2019
 Tak Dapat Jatah Menteri, Wiranto Kembali ke Istana Sebagai Wantimpres
Ketua Wantimpres Wiranto bersalaman dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/12) (Foto: ANTARA)

MerahPutih.Com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto kembali mendapat kepercayaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wiranto terpilih sebagai salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Bersama Habib Lutfhi bin Yahya, Wiranto yang juga mantan Menkopolhukam ini dilantik di Istana Negara siang ini bersama enam orang lainnya.

Baca Juga:

Bangga Anies Jadi Penguasa, Wantimpres Jokowi Ungkit Kalau Ibu Kota Pindah

Saat ditanya terkait kondisinya setelah serangan penusukan oleh terduga teroris di Banten pada Oktober lalu, Wiranto mengaku sudah membaik.

Wiranto dilantik sebagai Wantimpres di Istana Negara
Mantan Menko Polhukam Wiranto dilantik sebagai Wantimpres di Istana Negara (Foto: ANTARA)

Wiranto mengatakan siap bekerja kembali.

"Siap bertugas, siap kerja," ujarnya.

Pelantikan berlangsung pukul 14.55 WIB di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Berikut 9 nama yang dilantik Jokowi sebagai Wantimpres:

1. Sidarto Danusubroto (politisi PDI-P)

2. Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group)

3. Putri Kuswisnu Wardani (bos Mustika Ratu)

4. Mardiono (politisi PPP)

5. Wiranto (mantan Menko Polhukam)

6. Agung Laksono (politisi Golkar)

7. Arifin Panigoro (bos Medco Energi)

8. Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur)

9. Habib Luthfi bin Yahya (Tokoh NU)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Baca Juga:

Ini Tugas Wantimpres

Nasihat dan pertimbangan disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.(Knu)

Baca Juga:

Wantimpres Jokowi Petakan Khilafah dan Komunis Ancam NKRI

#Wantimpres #Wiranto #Presiden Jokowi #Ketua Dewan Pertimbangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan