MerahPutih.com - Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 perlu partisipasi seluruh lapisan masyarakat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun tak bisa sendirian melakukan pengawasan.
Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady mengajak elemen masyarakat seperti mahasiswa ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024.
Baca Juga:
Bawaslu akan Tindak Langsung Medsos yang Unggah Hoaks dan Ujaran Kebencian Pemilu
"Harapannya, ada kepedulian (dari mahasiswa) dalam rangka partisipasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/8).
Tenaga Ahli Bawaslu Lamlam Masropah menambahkan, pengawasan partisipatif yang merupakan upaya Bawaslu untuk dapat membawa masyarakat menjadi mitra.
Pengawasan partisipatif ini upaya Bawaslu untuk melibatkan sebanyak-banyaknya masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu.
"Jadi, yang biasanya masyarakat dijadikan objek pengawasan, melalui gerakan pengawasan partisipatif masyarakat dijadikan partner atau mitra Bawaslu untuk melakukan pengawasan," jelasnya.
Tujuannya, kata dia, meminimalkan serta mencegah dari segala bentuk pelanggaran.
Deputi Teknis Bawaslu La Bayoni menjelaskan, lembaganya memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Untuk itu, dia mengajak mahasiswa ikut melakukan pengawasan partisipatif.
"Kita ajak semua masyarakat termasuk adik-adik mahasiswa yang ada saat ini turut terlibat dalam pengawasan partisipatif," ajaknya.
Baca Juga:
Bawaslu Minta Kepala Desa Netral pada Pemilu 2024
Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Delia Wildianti menjelaskan, pihaknya memiliki semangat untuk mendorong anak muda dapat ikut serta dalam pesta demokrasi guna menyukseskan Pemilu 2024.
"Kami harapkan dengan acara ini mahasiswa bisa lebih dekat dengan lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu dan dapat mengenal lebih dekat fungsi dan tugas Bawaslu," tuturnya.
Seperti diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 bakal berlangsung 14 Februari 2024.
Namun, Komisi Pemilihan Umum telah memulai tahapan pemilu sejak 14 Juni 2022.
Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pencoblosan.
Pemilu di Indonesia terdiri atas lima jenis pemilu: pemilu anggota DPR, pemilu perseorangan anggota DPD, pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota yang diselenggarakan dalam satu hari. (Knu)
Baca Juga:
Ajak Warga Nyoblos Caleg DPR Golkar, Kepala Disparpora Karanganyar Diperiksa Bawaslu