Tak Bentuk TGPF Tewasnya Enam Laskar FPI, Mahfud MD: Itu Urusan Komnas Ham
Merahputih.com - Pemerintah menyatakan tak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus tewasnya enam orang laskar FPI beberapa waktu lalu.
"Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Jakarta, Senin (28/12).
Baca Juga:
Obok-Obok TKP Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Klaim Temukan Fakta Baru
Oleh karena itu, dia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus ini.
Mahfud juga mempersilakan Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi mereka. Pemerintah pun akan mengikuti apapun temuan Komnas HAM nanti.
"Silakan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi. Nanti kita 'follow up'. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu, begitu," tandas Mahfud.
Baca Juga:
Ini Bukti Baru yang Dibawa Keluarga 6 Laskar FPI ke Komnas HAM
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam ketika proses investigasi Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran dalam kasus tewasnya enam laskar FPI itu.
"Tewasnya enam laskar itu kita akan selesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kami akan selesaikan. Tapi, pemerintah memang tidak akan bentuk TGPF," tegas Mahfud. (*)