MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 18-31 Mei 2021
Dalam perpanjangan PPKM mikro tersebut Pemkot Solo tetap menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pendatang, memberlakukan surat sehat bebas COVID-19, dan memberlakukan karantina selama 5 hari bagi pendatang.
Baca Juga
20 Warga Positif COVID-19, Kawasan Rumah Jokowi Lockdown 10 Hari
Ketua Pelaksanaan Harian Satgas Penanganan COVID-19 Solo, Ahyani mengatakan, ada beberapa aturan yang harus diketahui masyarakat terkait PPKM mikro terbaru. Aturan tersebut di antaranya memberlakukan karantina bagi semua pendatang yang masuk Solo.
"Apapun alasannya bagi pendatang yang tidak membawa surat sehat bebas COVID-19 kita berlakukan karantina selama 5 hari," kata Ahyani, Senin (17/5).

Adapun lokasi karantina, kata dia, di Solo Technopark (STP) dan Asrama Haji Donohudan bagi yang dinyatakan positif COVID-19. Karantina pendatang berlaku baik yang datang dari luar provinsi atau pun yang datang dari dalam provinsi.
"Yang tidak bawa surat keterangan sehat kita karantina. Berlaku semua baik luar dan dalam provinsi," kata dia.
Ia menegaskan dalam SE PPKM terbaru semua yang positif tidak boleh lagi karantina di rumah. Karantina dilakukan di Asrama Haji Donohudan.
"Kalau anak di bawah 14 tahun masih kita bolehkan karantina di rumah," ucap dia.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, semua pendatang masuk masih diberlakukan membawa surat hasil rapid test antigen. Kebijakan itu berlaku sampai tanggal 24 Mei dan tertuang dalam SE Wali Kota.
"Terkait evaluasi mudik sudah baik. Semua warga yang mau mudik sudah bisa ditekan, tetapi harus tetap waspada," kat Gibran. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Kebijakan Larangan Mudik Disebut Mampu Batasi Pergerakan Manusia