Tak Ada Rekaman CCTV, Irjen Napoleon Mengaku Enggak Terima Duit dari Djoko Tjandra

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 28 September 2020
Tak Ada Rekaman CCTV, Irjen Napoleon Mengaku Enggak Terima Duit dari Djoko Tjandra
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte (MP/Kanugraha)

Merahputih.com - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte melakukan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui pengacaranya, Napoleon mempermasalahkan bukti penetapan tersangka dirinya.

"Ini enggak tahu alat bukti apa yang dipergunakan untuk mempersalahkan dirinya, maka melalui hakim praperadilan ini kita ajukan permohonan untuk memeriksa dokumen yang dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka," jelas pengacara Napoleon, Gunawan Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Baca Juga:

Djoko Tjandra Berikan 20 Ribu Dollar AS Demi Muluskan Surat Jalan dan Hapus Red Notice

Ia menegaskan tak ada bukti rekaman CCTV memperlihatkan ia menerima sejumlah uang di Gedung TMCC Hubinter Polri.

"CCTV yang diajukan itu tak ada, itu di lantai 1 saya di lantai 11. Gedung TMCC itu 12 lantai. Paling tidak ada disitu ada 30 jenderal. Jadi kalau pemberitaan dibilang ketemu saya darimana. Dan 20 ribu USD itu saya enggak tahu itu dari siapa itu dan bilangnya saya yang terima uang, darimana," jelas Napoleon yang mengenakan seragam dinasnya ini.

Hal ini juga ditegaskan oleh Gunawan Raka. "Kalau pernah ditunjukkan bagaimana duit itu sampai ke siapa, diberikan oleh siapa. Dalam rekonstruksi dalam CCTV tak ada gambar," jelas Gunawan.

Gunawan juga memastikan, Napoleon juga tak pernah menerima uang. "Tak pernah napoleon bilang dalam pemeriksaan itu terima uang, itu bertolak belakang antara proses sidik dengan pemberitahuan yang diberitahukan kepada khalayak," tutup Gunawan.

Sidang perdana gugatan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihadiri kuasa hukum dan hakim tunggal, Senin (21/9/2020) (ANTARA/HO-Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte)

Untuk diketahui, Irjen Napoleon mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Bareskrim Polri.

Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.

Praperadilan Irjen Napoleon terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca Juga:

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat, Djoko Tjandra Terancam Kurungan 5 Tahun

"Selaku penerima yang kami tetapkan tersangka adalah Saudara PU, kemudian yang kedua Saudara NB. Selaku penerima, kita kenakan Pasal 5 ayat 2, kemudian Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (14/8).

Para tersangka, masih kata Argo, terancam pidana penjara 5 tahun. Dia menjelaskan penyidik juga mendapati barang bukti berupa uang USD 20 ribu, surat atau dokumen, serta rekaman CCTV. (Knu)

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Bagikan