Tak Ada Penyekatan Saat Arus Mudik Natal, Polisi: Apa yang Kita Cek?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 November 2021
Tak Ada Penyekatan Saat Arus Mudik Natal, Polisi: Apa yang Kita Cek?
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui usai jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021). (ANTARA/Walda)

MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudik selama libur natal dan tahun baru. Hal itu demi mencegah peningkatan mobilitas yang mampu menyebabkan lonjakan penularan COVID-19.

Polda Metro Jaya sendiri memastikan tidak melakukan penyekatan terkait arus mudik saat Natal.

"Tetapi kita akan melaksanakan 'check point'," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (30/11).

Baca Juga:

Polisi Cari Formula Batasi Pergerakan Warga Saat Natal dan Tahun Baru

Sambodo tidak merinci apa saja yang akan diperiksa di 'check point' tersebut. Apakah SIKM atau cukup dengan PeduliLindungi atau harus ditempelkan stiker. Karena penetapan dokumen yang akan diperiksa tersebut adalah kewenangan pemerintah.

"Apa yang kita cek, nanti kita tunggu dari pemerintah. Nanti detilnya akan kita sampaikan menjelang tanggal 24 Desember saat dimulainya Operasi Lilin," ujarnya.

Polri menggelar Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Operasi tersebut melibatkan personel gabungan Polri dan TNI beserta unsur dari pemerintah serta mitra Kepolisian lainnya.

Baca Juga:

Kegiatan yang Dilarang di Yogyakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Operasi Lilin 2021 tersebut dijadwalkan berlangsung dari 22 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Sebanyak 179.814 personel dilibatkan secara nasional. Di dalamnya terdapat anggota Polri sebanyak 103.109 orang. Kemudian personel TNI sebanyak 19.017 orang dan sisanya personel dari pemerintah daerah dan mitra-mitra Kepolisian.

Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang PPKM di momen Natal dan Tahun Baru, Polri mendirikan 3.184 pos pengamanan dan 1.113 pos pelayanan.

Baca Juga:

Permintaan Khusus Menko PMK untuk Umat Kristiani saat Natal dan Tahun Baru

Adapun fungsi keberadaan pos pelayanan dan pos pengamanan tersebut menjadi bagian dari pengawasan agar kebijakan pemerintah terkait PPKM di masa Natal dan tahun baru betul-betul dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Pengalaman libur Natal dan Tahun Baru 2020 berdampak pada peningkatan jumlah tertular COVID-19. Tercatat peningkatan kasus mencapai 101 persen usai libur Natal dan usai libur Idul Fitri 2021, angka kasus tertinggi harian sebesar 56.757 kasus. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Libur Natal #Musim Liburan #Liburan Natal
Bagikan
Bagikan