Tak Ada Niat Timbulkan Luka Berat, Kedua Penyerang Novel Disebut Hanya Ingin Beri "Pelajaran"

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 Juli 2020
Tak Ada Niat Timbulkan Luka Berat, Kedua Penyerang Novel Disebut Hanya Ingin Beri
Sidang kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

MerahPutih.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai, kedua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak terbukti berniat untuk menyebabkan luka berat

Ketua Majelis Hakim Djumyanto mengatakan, perbuatan terdakwa menambahkan air aki ke dalam mug tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban Novel Baswedan.

Baca Juga:

Pertimbangan Hakim Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel di Atas Tuntutan Jaksa

"Sebab jika sikap batin terdakwa ingin menimbulkan luka berat, tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air kepada mug yang telah terisi air aki yang merupakan air keras tersebut atau dengan cara lain apalagi terdakwa anggota pasukan Brimob yang terlatih melakukan penyerangan secara fisik," kata ketua majelis hakim Djumyanto, Kamis (16/7).

Hakim mengutip keterangan ahli Hamdi Moeloek, perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap Novel karena ingin membela korps tempat Rahmat dan Ronny bekerja yaitu institusi Polri.

"Luka berat itu pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau tidak menjadi sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat dalam dakwaan primer tidak terpenuhi," ungkap Hakim.

Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Hakim menyatakan, tindakan itu bukan merupakan penganiayaan berat atau sekadar untuk memberi pelajaran.

Djuyamto menilai, terdakwa Rahmat terbukti bersalah karena secara sengaja bersama-sama dengan Ronny Bugis melakukan penyerangan ke Novel Baswedan.

Baca Juga:

Respons Novel Baswedan atas Vonis Penyiram Air Keras terhadap Dirinya

Hal itu diketahui setelah Rahmat terbukti mencari alamat rumah dan mengintai Novel sebelum penyiraman air keras terjadi.

Rahmat juga terbukti melakukan penyiraman menggunakan air aki yang telah dicampur air ke bagian wajah Novel yang mengakibatkan luka serius di bagian mata.

Hakim Djuyamto menjatuhkan berbeda terhadap keduanya. Rahmat Kadir dihukum dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis dihukum 1,5 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Satu Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

#Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan