MerahPutih.com - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara dugaan penistaan atau penodaan agama tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada hari Rabu (21/9) kemarin.
"Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU (jaksa penuntut umum),” ujar Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/9).
Baca Juga:
Bareskrim Periksa 38 Saksi di Kasus TPPU Panji Gumilang
Ramadhan menuturkan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk JPU yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan.
Nantinya, berkas yang sudah dilimpahkan kembali itu akan diteliti lagi oleh JPU kelengkapannya.
Apabila sudah dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya yaitu melimpahkan tersangka dan juga barang bukti.
Baca Juga:
Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang
Ramadhan mengatakan bahwa kasus yang ditangani tersebut bukan delik aduan dan bukan kasus yang bisa berakhir dengan perdamaian atau restorative justice.
Adapun delik biasa atau bukan delik aduan berarti kasusnya dapat diproses langsung oleh penegak hukum tanpa memerlukan persetujuan dari korban ataupun pihak dirugikan.
Oleh karenanya, Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya tetap memproses kasus tersebut meski pihak pelapor disebut sudah mencabut laporannya.
“Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT. (Tapi) kasus ini tetap diproses,” ucap Ramadhan. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Telah Bekukan 144 Rekening Diduga Milik Panji Gumilang