Tak Ada Indikasi Pelanggaran HAM Berat Dalam Tewasnya Laskar FPI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 14 Januari 2021
Tak Ada Indikasi Pelanggaran HAM Berat Dalam Tewasnya Laskar FPI
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.

Merahputih.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan tak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus tewasnya laskar FPI pengawal Rizieq Shihab.

"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," tegas Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (14/1).

Baca Juga

Kasus Demo Tuntut Pembebasan Rizieq Naik ke Penyidikan

Sebuah pelanggaran HAM berat punya sejumlah indikasi yang harus terpenuhi. Seperti indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain. Termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian.

"Itu tidak kita temukan karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," imbuh dia.

Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana. Laskar FPI ini tewas ditembak petugas kepolisian karena terlibat bentrok.

"Untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing," ucap Taufan Damanik.

Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (Foto: Antara/M Ibnu Chazar/hp).
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (Foto: Antara/M Ibnu Chazar/hp).

Dalam kesimpulan Komnas HAM ini, ada dua konteks terkait bentrok antara polisi dan laskar FPI.

Pertama, peristiwa yang terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada saling serang dan baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.

Konteks kedua terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak empat orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

Baca Juga

Staf Kedubes Jerman Sowan ke Markas FPI, TB Hasanuddin Sindir Etika Berdiplomasi

Sedangkan terkait peristiwa itu, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas. "Sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Choirul Anam menyebut tewasnya empat laskar FPI selepas KM 50 merupakan peristiwa pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing. (Knu)

#Breaking #Rizieq Shihab #Komnas HAM #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Bagikan