MerahPutih.com - Dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat pelaku pelecehan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke- 77 dipecat dari institusi Polri.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Polda Papua Barat.
"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi kepada wartawan, Jumat (7/10).
Baca Juga:
Oknum Polisi Polda Papua Barat Jilat Kue HUT Ke-77 TNI Langsung Dihukum
Ia mengatakan, sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra, maka kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.
"Sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujar Adam.
Baca Juga:
Mengenal Sederet Alutsista Modern Andalan TNI
Diketahui kedua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022, setelah melecehkan kue HUT Ke-77 TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.
Tak hanya itu, mereka juga melontarkan candaan yang terkesan melecehkan TNI.
Atas perbuatan keduanya, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Rabu (5/10) petang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi TNI se-Indonesia. (Knu)
Baca Juga:
3 PR yang Harus Dibenahi Pimpinan TNI