Tahun Ajaran Baru Tetap Jalan, Pemerintah Diingatkan Sekarang Rakyat Lebih Kritis

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2020
Tahun Ajaran Baru Tetap Jalan, Pemerintah Diingatkan Sekarang Rakyat Lebih Kritis
Ilustrasi Siswa Sekolah Dasar. Merahputih.com/Rizki Fitrianto

MerahPutih.com - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahadiansyah menilai, pemerintah mesti memikirkan ulang rencana pembukaan sekolah di tengah angka pandemi COVID-19.

"Terlebih, sektor pendidikan memiliki jenjang yang banyak dan anak-anak merupakan kelompok usia yang rawan terinfeksi, sehingga sudah selayaknya sangat berhati-hati,” kata Trubus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/6).

Baca Juga:

PPDB 2020 Dinilai Terlalu Dipaksakan

Trubus menjelaskan faktor keamanan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat, harus menjadi pertimbangan penting ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan publik terkait COVID-19. Apalagi, lanjut dia, saat ini masyarakat sangat kritis menyikapi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Menurut Trubus, penyampaian kebijakan yang belum matang kepada publik dan tanpa didahului koordinasi yang baik antarlembaga pemerintah hanya akan memunculkan kontroversi dan membuat masyarakat bingung. Dia mengambil contoh soal beberapa kali revisi terkait kebijakan angkutan umum.

“Jelas ini menjadi preseden buruk terhadap kebijakan yang telah dibuat karena terkesan tidak matang dan tidak konsisten dan membuat kebijakan selanjutnya berpotensi untuk tidak diindahkan,” ungkap Trubus.

trubus pakar kebijakan publik
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah (Foto: fh.usakti.ac.id)

Baca Juga:

Kemendikbud Tegaskan Tahun Ajaran Baru Bukan Berarti Tatap Muka di Sekolah

Kemendikbud dan Kemenag, kata Trubus, tidak boleh mengambil kebijakan pembukaan sekolah tanpa mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 dan Kemenkes. Alasannya, kedua lembaga ini yang memiliki otorisasi terkait kesehatan dan situasi pandemi di suatu wilayah.

“Belum lagi dalam pelaksanaan akan melibatkan pemerintah daerah, bahkan sampai ke tingkat RT/RW,” tutup Pakar Kebijakan Publik itu.

Sebelumnya, Kemendikbud telah memutuskan tahun ajaran baru 2020-2021 akan tetap dimulai pada bulan Juli. Namun, dimulainya tahun ajaran baru bukan berarti kegiatan belajar mengajar siswa akan dilakukan tatap muka di dalam kelas.

"Artinya tahun ajaran baru yang dimaksud adalah dimulainya tahun ajaran baru tahun 2020-2021 dengan demikian kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah itu tidak serta merta dilakukan," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani beberapa waktu lalu. (Knu)

Baca Juga:

15 Juni Jadwal Pendaftaran PPDB DKI, Begini Proses dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

#Tahun Ajaran Baru
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan