Tahun 2021 Diharapkan Jadi Tonggak Bebaskan Indonesia dari Diskriminasi

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 03 Januari 2021
Tahun 2021 Diharapkan Jadi Tonggak Bebaskan Indonesia dari Diskriminasi
Ray Rangkuti (tengah), Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia. (Foto: Facebook/Ray Rangkuti)

MerahPutih.com - Tahun 2021 diharapkan tahun bagi pemulihan bagi dunia, dan khususnya Indonesia, setelah diterpa berbagai bencana alam, serangan pandemi corona merebak, dan sebagainya.

Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, tahun ini juga diharapkan menjadi tonggak untuk membebaskan Indonesia dari segala bentuk diskriminasi atas nama apapun.

Baca Juga

Maklumat Polri soal FPI Dianggap Batasi Hak Warga

"Mengingat bahwa berbagai bentuk diskriminasi tersebut masih berlangsung secara luas dan dengan intensitas yang tidak mereda, khususnya di bidang keagamaan dan kepercayaan," kata Ray kepada MerahPutih.com di Jakarta, Sabtu (2/1).

Ray yang tergabung dalam forum Masyarakat Indonesia untuk Kebebasan Berkeyakinan dan Beragama, ini mendesak agar pemerintah segera mencabut SKB 3 menteri tahun 2008 tentang larangan Ahmadiyah melakukan aktivitas yang sesuai dengan keyakinan dan pemahaman mereka

Menurut Ray, larangan itu jelas bertentangan dengan prinsip negara Pancasila yang memberi jaminan bagi setiap warga negara. "Terutama untuk menganut dan menjalankan keyakinan dan agama mereka masing-masing,"jelas Ray.

Ia menjelaskan, pada kenyataannya, SKB 3 menteri tersebut bukan saja menyebabkan terhentinya aktivitas menjalankan keyakinan dan pemahaman kaum Ahmadiyah, tapi juga menjadi sebab terjadinya diskriminasi sosial terhadap mereka.

Direktur LIMa Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (MP/Gomes R)
Direktur LIMa Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (MP/Gomes R)

Banyak penganut Ahmadiyah yang terpaksa mengungsi akibat tindakan persekusi yang mereka alami. "Termasuk menutup rumah ibadah yang mereka dirikan," ungkap Ray.

Ia juga mendesak pemerintah segera memulihkan hak berkeyakinan dan beraktivitas terhadap penganut paham Syiah di Indonesia. Seperti kaum Ahmadiyah, kaum Syiah juga telah lama mendapatkan diskriminasi bahkan mengungsi di negeri mereka sendiri.

"Hak mereka untuk menjalankan berkeyakinan dan beribadah telah dirampas tanpa perlindungan dari negara dalam beberapa tahun," terang Ray.

Bersamaan dengan itu, agar pemerintah juga melindungi keyakinan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat. Sebab, hak mereka, seperti hak bagi warga negara yang menganut agama tertentu umumnya, harus dilindung dan diberi hak yang sama untuk melaksanakan dan menjalankan keyakinan.

"Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh corak pemahaman dan ekspresi keberagamaan harus dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia," papar Ray.

Ia meyakini, bahwa tindakan hukum terhadap kelompok ataupun warga negara hanya bisa dilakukan jika ada unsur yang melanggar aturan. Hukum hanya bisa diberlakukan pada ucapan atau tindakan, bukan pada ekspresi dan paham keagamaan.

"Pemerintah mesti meninjau pemberlakuan Surat Keputusan Bersama 2 menteri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah," jelas Ray.

Ia juga mendesak pemerintah memberi hak kelompok masyarakat seperti disebutkan di atas harus sesegera mungkin dilakukan oleh pemerintah, tanpa kecuali.

"Hak ini tidak boleh ditunda, apalagi dicabut," tutup Ray. (Knu)

Baca Juga

Pengamat Nilai Pemerintah tak Ingin FPI Jadi Kekuatan Politik

#Ray Rangkuti #Ahmadiyah #Jamaah Ahmadiyah
Bagikan
Bagikan