Kasus Korupsi

Tahanan KPK Diborgol, Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 02 Januari 2019
Tahanan KPK Diborgol, Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: ANTARA

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan aturan baru para tahanan yang keluar dari rumah tahanan (rutan) wajib mengenakan borgol.

Aturan yang resmi berlaku di hari pertama kerja tahun 2019 ini diberlakukan untuk memberikan efek jera terhadap koruptor, sekaligus peningkatan pengamanan tahanan.

‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dasar hukum yang menjadi acuan pemborgolan para tahanan kasus korupsi tersebut. Menurutnya, pemborgolan para tahanan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012.

"KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 Ayat (2) yang mengatur bahwa 'dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (2/1).

Tahanan KPK yang diborgol
Salah seorang tahanan KPK diborgol menuju mobil tahanan (MP/Ponco Sulaksono)

Febri menyebut pemborgolan para tahanan masuk pengaturan tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan.

Sebelumnya, kata Febri, KPK juga telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap para tahanan KPK.

"Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan," imbuh dia.

KPK, sambung Febri, menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh lembaga antirasuah.

Selain itu, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs ini juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain.

"Pada hari pertama di tahun 2019 ini, penerapan aturan tersebut dilakukan di sejumlah rutan dan kebutuhan yaitu p‎emeriksaan untuk penyidikan di Kantor KPK dan ‎kebutuhan persiapan persidangan serta keluar Rutan untuk berobat," pungkasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sebelum Terlalu Jauh, MS Kaban Didesak Tegur Yusril

#KPK #Napi Koruptor #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan