Pilkada Surabaya 2020

TACB Protes Spanduk Machfud-Mujiaman Tutupi Gedung Cagar Budaya

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 11 November 2020
TACB Protes Spanduk Machfud-Mujiaman Tutupi Gedung Cagar Budaya
Spanduk pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020 nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno menutupi salah satu gedung cagar budaya di Surabaya. Foto: Ist

MerahPutih.com - Spanduk besar pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020 nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno menutupi salah satu gedung cagar budaya di Surabaya.

Hal ini direspon langsung oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya atas pemasangan alat peraga kampanye (APK) tersebut tanpa izin.

Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti menyampaikan, untuk pemasangan poster atau spanduk berjenis iklan di kawasan cagar budaya semestinya harus mendapatkan rekomendasi dari TACB terlebih dahulu.

Baca Juga

Polri Tangani 75 Kasus Perkara Pilkada 2020, Mayoritas Pidana Politik Uang

"Hingga saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin). Jadi dari TACB, kami belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait poster tersebut. Bangunan tersebut termasuk bangunan yang mengantongi SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan," tandas Hasti, Rabu (11/11).

Hasti juga menyampaikan, jika hendak memasang iklan pada bangunan cagar budaya, harus sesuai prosedur. Yakni urutannya, dari tim pengurus periklanan terkait berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selanjutnya koordinasi dengan TACB.

"Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi terkait hal ini," tegasnya.

Di lain sisi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menegaskan, jika bangunan terpasang APK tersebut, merupakan bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.

Menurut Antiek, pemasangan spanduk ataupun sejenisnya pada bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke TACB dahulu.

"Izin ke TACB ini harus ada, sebab jika tidak akan mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya," ungkap Antiek saat dikonfirmasi.

Baca Juga

Bawaslu Sebut Ada 1.874 Pelanggaran di Pertengahan Kampanye

Antiek juga menjelaskan, bangunan cagar budaya yang teroasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan.

"Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti," beber Antiek. (Andika Eldon/Surabaya)

#Pilkada Serentak #Pilkada Surabaya #Cagar Budaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan