Merahputih.com - Bawaslu memberikan catatan dan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Penilaian ini melalui enam aspek yang berdasarkan hasil laporan Pengawas di TPS melalui Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu).
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, aspek pertama dari sisi pandemik yang membuat adanya protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca Juga
Ketua Bawaslu Sebut Partipasi Pemilih Pilkada Serentak 2020 Cuma 60 Persen
Berkat sosialisasi dari penyelenggara pilkada dan pemerintah mengenai penerapan prokes, mampu berdampak kepada kesadaran pemilih yang cukup baik. Pemilih yang hadir mengikuti ketentuan dan mengusahakan hadir pada jam yang telah ditentukan.
"Mereka juga menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak menciptakan kerumunan setelah menggunakan hak pilih," kata Afif dalam keteranganya yang dikutip Jumat (11/12).
Hanya saja, dikarenakan terdapat penyelenggara pemilihan (pilkada) yang dinyatakan reaktif, hal itu mengurangi jumlah penyelenggara di TPS meskipun tidak mengganggu jalannya proses pungut hitung secara signifikan.
"Hal itu tidak mengganggu secara signifikan proses pemilihan dan kondisi tersebut memengaruhi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta partisipasi masyarakat," katanya.

Selanjutnya, dilihat dari aspek penyelenggaraan. Situasinya masih sama dengan masalah yang biasa terjadi dalam pilkada sebelumnya. Contoh, masalah daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak ditempel atau perlakuan petugas yang berbeda terhadap kasus yang sama.
"Misalnya ada orang datang ke TPS karena tidak bawa KTP dan identitas lain, kadang perlakuannya berbeda antara satu TPS dengan TPS yang lain," tutur dia.
Selain itu, terang pria lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, tingkat pemahaman dan kemandirian penyelenggara pemilihan di setiap daerah berpengaruh langsung terhadap kualitas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Juga
KPK Harap Kepala Daerah Terpilih Jadi Pemimpin yang Berintegritas
Lalu, terdapat permasalahan surat suara kurang dan tertukar, penentuan syarat suara sah dan tidak sah, penentuan cara penggunaan hak pilih dengan cara mencontreng surat suara dan penggunaan hak pilih orang lain.
Adapula permasalah lain seperti pemilih memilih lebih dari satu kali, dan penyelenggara pemilihan menyalahgunakan surat suara. "Ini yang masih terjadi," ujarnya. (Knu)