Syarat Naik KRL Diperketat, Pekerja Wajib Bawa STRP

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 09 Juli 2021
Syarat Naik KRL Diperketat, Pekerja Wajib Bawa STRP
Penumpang KRL Tujuan Tanah Abang. (Foto: MP/ Kukuh)

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan melakukan penyekatan untuk pemeriksaan syarat calon penumpang di stasiun kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021.

Adapun syarat naik KRL adalah harus merupakan pekerja sektor esensial atau kritikal dan menyertakan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Baca Juga

Ingat! Tak Pakai Masker Double dan Medis Dilarang Masuk KRL

Surat ini diberikan pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang diteken pemimpin perusahaan. Jika tak memenuhi persyaratan tersebut, maka masyarakat tidak diperbolehkan menaiki KRL.

"Akan diperiksa apakah itu STRP atau surat keterangan dari pemda atau dari kantor," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemhub Zulfikri dalam konferensi pers secara daring, Jumat (9/7).

Penumpang KRL saat PPKM Darurat. (Foto: MP/ Kukuh)
Penumpang KRL saat PPKM Darurat. (Foto: MP/ Kukuh)

Zulfikri mengatakan, mulai Senin nanti kalau memang tidak perlu melakukan pergerakan atau tidak masuk dalam keperluan esensial dan kritikal sebaiknya tidak melakukan pergerakan karena tidak boleh naik KRL.

"Kalaupun masuk ke kritikal yang perlu melakukan pergerakan saya minta mohon untuk bisa dilakukan pada saat jam-jam pagi atau sore," jelas Zulfikri.

Zulfikri menambahkan, selama ini penurunan mobilitas warga via KRL belum maksimal dan memenuhi target. Ia mengungkapkan, hingga hari ke-6 PPKM Darurat, volume harian baru turun 28 persen.

Pada jam puncak sudah bisa turun 33 persen dari pergerakan penumpang. Namun di stasiun-stasiun tertentu masih banyak yang di bawah 30 persen.

"Kami harapkan di beberapa stasiun seperti Bogor, Citayam, Depok perlu screening tambahan sesuai PPKM darurat," ungkapnya.

Aturan terbaru mengenai perjalanan perkeretaapian ini termuat dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021. Surat Edaran 50 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan di poin 4 sebagai berikut:

4a) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4b) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:

a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:

b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Revisi surat edaran Kemenhub itu disambut baik oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Polri akan lebih mudah dalam menyekat para pekerja yang melakukan perjalanan di masa PPKM darurat.

"Kami akan lebih mudah memilah dan, bila tidak membawa surat tersebut, akan kami putar balikkan," ungkap Istiono. (Knu)

Baca Juga

Jumlah Penumpang KRL Turun 12 Persen pada Hari Keempat PPKM Darurat

#PPKM Darurat
Bagikan
Bagikan