Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Usia 18 Tahun Wajib Booster Penumpang Kereta memadati Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta. (MP/Humas Daops 6 Yogyakarta)

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap memberlakukan syarat vaksinasi minimal dosis penguat (booster) bagi calon penumpang yang memakai jasa angkutan kereta api pada angkutan Lebaran 2023.

Aturan ini sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 di mana untuk pelanggan KA Jarak Jauh.

Baca Juga

Jalur Tertutup Longsor, Perjalanan Kereta Api Bogor -Sukabumi Dibatalkan Hari ini

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Rabu (15/3).

Joni mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Tetapi, jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga

303 Perjalanan Kereta Api Tambahan untuk Mudik Lebaran, Berikut Daftarnya

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

"Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," sebut Joni.

Sementara itu, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Joni. (Knu)

Baca Juga

Lebaran 2023, KAI Operasikan 6 Kereta Api Tambahan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pendaftaran Partai Politik Lokal di Aceh Dimulai Agustus 2022
Indonesia
Pendaftaran Partai Politik Lokal di Aceh Dimulai Agustus 2022

Di Aceh, sejak Pemilu 2009 ada partai politik lokal yang menjadi peserta pemilu/ Keikutsertaan partai politik lokal hanya untuk DPR kabupaten kota dan DPR provinsi.

Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ajukan Kasasi
Indonesia
Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ajukan Kasasi

PT DKI sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

KPK Diminta Periksa Bupati Tabalong Terkait Dugaan Korupsi Izin Perkebunan
Indonesia
KPK Diminta Periksa Bupati Tabalong Terkait Dugaan Korupsi Izin Perkebunan

Ratusan Masyarakat Tabalong Kalimantan Selatan bersama Komite Anti Korupsi (KAKI) Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK.

Menko PMK Harap Duet Haedar-Mu’ti Kembali Pimpin Muhammadiyah
Indonesia
Menko PMK Harap Duet Haedar-Mu’ti Kembali Pimpin Muhammadiyah

Pada kesempatan itu, Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut berharap Haedar Nashir dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti kembali memimpin ormas Islam yang didirikan 18 November 1912 ini.

Vaksinasi COVID-19 Booster di Indonesia Capai 67,43 Juta Penduduk
Indonesia
Vaksinasi COVID-19 Booster di Indonesia Capai 67,43 Juta Penduduk

Hal ini berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 hingga Jumat (9/12).

Komeng dan Jihan Fahira Maju Jadi Calon DPD Dari Jawa Barat
Indonesia
Komeng dan Jihan Fahira Maju Jadi Calon DPD Dari Jawa Barat

Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat yang berjumlah 55 orang sudah mendaftarkan.

Pandemi COVID-19 Bikin Penelitian Vaksin Lebih Maju
Indonesia
Pandemi COVID-19 Bikin Penelitian Vaksin Lebih Maju

Peneliti di Departemen Kimia Fakultas MIPA sudah lama mengembangkan riset di bidang biokimia kesehatan, salah satunya adalah vaksin.

Indonesia dan Timor Leste Sepakati 5 Perjanjian Kerja Sama
Indonesia
Indonesia dan Timor Leste Sepakati 5 Perjanjian Kerja Sama

Dalam pertemuan bilateral itu, kedua negara menyepakati lima nota kesepahaman (MoU),

4 Saksi Kasus Mardani Maming Kompak Tidak Datang, KPK Imbau Kooperatif
Indonesia
4 Saksi Kasus Mardani Maming Kompak Tidak Datang, KPK Imbau Kooperatif

KPK mengimbau empat saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

DPRA Usulkan Tiga Nama Calon Pj Gubernur Aceh ke Mendagri
Indonesia
DPRA Usulkan Tiga Nama Calon Pj Gubernur Aceh ke Mendagri

"Nama-nama untuk calon Pj Gubernur Aceh sudah kita serahkan dan sudah diterima Pak Tito Karnavian," ucap Wakil Ketua DPRA Safaruddin, di Banda Aceh, Kamis (23/6).