Syarat dan Ketentuan Berlaku Rumah DP 0 Rupiah Program Anies

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 13 Oktober 2018
Syarat dan Ketentuan Berlaku Rumah DP 0 Rupiah Program Anies
Sejumlah warga mencari informasi unit rumah susun dengan DP 0 Rupiah di Kantor Informasi Klapa Village, Jakarta, Minggu (21/1). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluncurkan program hunian Rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, yang diklaim sebagai realisasi janji kampanye Gubernur Anies Baswedan saat Pilkada lalu.

Peluncuran Program Hunian DP 0 Rupiah ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Program ini merupakan kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap keadilan seluruh masyarakat Jakarta. Fasilitas pembiayaan uang muka dari Pemprov DKI Jakarta ini bisa membantu keterbatasan sebagian masyarakat memperoleh rumah karena adanya down payment (DP)," kata Anies, di lokasi peluncuran.

Meski resmi diluncurkan Jumat (12/10) kemarin, ternyata warga DKI Jakarta belum bisa langsung mendaftar untuk memperoleh hunian DP 0 Rupiah. Pemprov DKI menjanjikan baru membuka pendaftaran awal bulan tepat 1 November 2018.

Banner Rumah DP 0 Persen. Foto: Poskota

Warga ibu kota yang ingin memiliki rumah DP 0 Rupiah ini pun wajib memenuhi syarat dan ketentuan berlaku, sebagai berikut:

Persyaratan umum yang harus dilengkapi:

1. Warga ber-KTP DKI yang telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya 5 tahun.


2. Warga yang belum punya rumah.


3. Warga yang tidak pernah menerima subsidi perumahan


4. Warga berpenghasilan 4-7 juta rupiah setiap bulan.


5. Warga yang taat pajak.


6. Prioritas bagi warga yang telah menikah.


7. Bagi warga yang terpilih, wajib memiliki rekening Bank DKI.

Persyaratan Administrasi

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan).


2. Kartu Keluarga (KK).


3. Surat pernyataan belum punya rumah.


4. Surat pernyataan tidak pernah menerima subsidi perumahan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.


5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


6. Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Permohonan fasilitas pembiayaan melalui poses sebagai berikut:

1. Verifikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta.


2. Verifikasi Bank Pelaksana (Bank DKI).


3. Penetapan Norminatif Daftar Penerima Manfaat. (Asp)

#Anies Baswedan #RUmah DP 0 Persen #Rumah Dp 0 Rupiah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan