MerahPutih.com - Penangkapan sejumlah pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan menunjukkan mereka ke depan publik dengan baju tahanan menuai kritikan.
Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) Lieus Sungkharisma mengkritik perlakuan polisi terhadap mereka.
Lieus berpendapat, pemakaian baju tahanan dengan mengikat tangan mereka menggunakan borgol itu sangat merendahkan martabat dan terkesan sengaja dilakukan polisi sebagai tindakan dengan maksud menghinakan para tersangka.
Baca Juga:
Petinggi KAMI Diborgol dan Dipamerkan ke Publik, Fadli Zon: Belanda Lebih Manusiawi
Padahal, menurut Lieus, belum pernah ada koruptor di negeri ini yang sudah terang-terangan merugikan negara miliaran bahkan triliunan rupiah diperlakukan seperti itu oleh polisi.
“Tidak ada koruptor yang ditangkap polisi dan dipamerkan ke publik dengan tangan diborgol,” kata Lieus dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (16/10).
Ia menyebut, perlakuan polisi itu sungguh disayangkan. Mereka ini bukan koruptor. Juga bukan pelaku kriminal. Mereka ditangkap hanya karena menyatakan pendapat yang berbeda dengan kehendak pemerintah.
"Kenapa mereka diperlakukan seperti itu? Ini jelas perlakukan yang sangat tidak adil dari aparat kepolisian dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Lieus, para aktivis itu jangankan diborgol ditahan saja tidak pantas.
“Masak sih di negeri yang katanya menganut demokrasi, orang ditahan hanya karena menyatakan pendapat yang berbeda dari kehendak pemerintah?” tanyanya.
Salah satu deklarator KAMI ini menyebut, selain dari pendapat Syahganda cs yang berbeda dengan kehendak pemerintah, para aktivis yang ditahan itu adalah orang-orang baik.
“Saya sangat yakin kecintaan mereka pada bangsa dan negara ini sangat besar. Karena itulah mereka berani mengambil risiko meski harus berhadap-hadapan langsung dengan penguasa,” ujarnya.
Baca Juga:
Insiator KAMI Diperlakukan bak Teroris, Jimly: Penjara Bukan untuk yang Beda Pendapat
Karenanya, Lieus meminta polisi menghentikan semua tindakan represif terhadap pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah.
“Polisi berhentilah menjadi alat kekuasaan. Jadilah aparat keamanan yang mengayomi seluruh warga negara dengan adil,” pungkas Lieus.
Seperti diketahui, Syahganda Nainggolan, Junhur Hidayat, Anton Permana langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sangkaan itu mengakibatkan mereka langsung ditahan dengan dipakaikan baju tahanan, lengkap dengan borgol plastik yang mengikat tangan mereka. Perlakukan polisi inilah yang mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. (Knu)
Baca Juga:
Gatot dan Din Syamsudin Diminta Siapkan Bantuan Hukum untuk Petinggi KAMI yang Ditangkap