Sutiyoso Tepis Ada Permintaan Barter dari Tiongkok

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 22 April 2016
Sutiyoso Tepis Ada Permintaan Barter dari Tiongkok
Kepala BIN Sutiyoso di kediamannya Minggu (5/7) (MerahPutih foto/Bahaudin Marcopolo)

MerahPutih Nasional - Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono ditangkap di Shanghai, Tiongkok dalam sebuah operasi intelijen yang melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dengan pemerintah Tiongkok. Beredar desas-desus penangkapan buron selama 13 tahun ini karena permintaan barter dengan warga etnis Uighur. 

"Tidak ada barter-barteran," tegas Kepala BIN Sutiyoso menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4). Dikabarkan, penangkapan Samadikun ini ditukar dengan permintaan Tiongkok kepada Indonesia untuk mendapatkan warga etnis Uighur yang ditangkap Indonesia akhir tahun lalu karena berkaitan dengan terorisme. 

Sutiyoso menjelaskan kronologi penangkapan mantan Presiden Komisaris PT Bank Modern Tbk tersebut. Dia dihubungi aparat berwenang Tiongkok ketika mempersiapkan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Eropa. Sutiyoso, yang sedang berada di Jerman, dihubungi pihak Tiongkok mengenai keberadaan Samadikun di negeri itu.

Kedua belah pihak kemudian bertemu di London dan setelah itu Sutiyoso beserta tim terbang ke Shanghai guna menangkap Samadikun dengan kerjasama pihak berwajib Tiongkok.

Presiden Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum menangkap semua buron pemerintah setelah resmi dilantik sebagai presiden RI ketujuh pada 20 Oktober 2014. Sebelum Samadikun tertangkap, Toto Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang buron selama lima tahun ke Kamboja. Toto, terpidana 14 tahun penjara, berhasil ditangkap pada November 2015 lalu.

"Samadikun merupakan orang kedua yang sudah kami tangkap. Sebelumnya sudah menangkap Toto Ari Prabowo yang melarikan diri ke Kamboja pada Nobember 2015," terangnya.

Samadikun terlibat dalam penyalahgunaaan dana BLBI. Pria berusia 68 tahun ini telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp169 miliar. 

Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan pada tertanggal 28 Mei 2003 bahwa Samadikun dijatuhi hukuman penjara empat tahun. Namun, keputusan MA itu tak bisa dieksekusi karena sesaat setelah keputusan MA tersebut keluar Samadikun sudah kabur keluar negeri. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Jadwal Kedatangan Pesawat Samadikun Hartono Molor
  2. Penangkapan Buron BLBI Samadikun Hartono Difasilitasi BIN
  3. Tiba di Tanah Air, Samadikun Hartono Langsung Ditahan di Kejaksaan
  4. UPDATE-Buron Kasus BLBI Samadikun Hartono Ditangkap di Tiongkok
  5. Takut Terseret Korupsi BPJS, Bupati Subang Suap Jaksa Kejati Jabar
#Tiongkok #Samadikun Hartono #Badan Intelijen Negara (BIN) #Sutiyoso
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan